SAMUDERA NEWS– Aksi pencurian sepeda motor di area Embung B Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA) berhasil diungkap Polsek Tanjung Bintang berkat kerja sama tim Opsnal Reskrim dan backup dari Polres Lampung Selatan. Satu pelaku yang masih di bawah umur berhasil diamankan, sementara dua rekannya masih menjadi buronan polisi.
Pelaku yang berinisial MS (15), warga Desa Jabung, Lampung Timur, ditangkap pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. Menariknya, MS yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban dan kendaraan yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan kronologi kasus ini. “Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di wilayah Sabah Balau. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan mereka,” ujar Kompol Edi Qorinas, Senin (10/11/2025).
Kasus ini berawal pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban AW (19), seorang pelajar asal Way Kanan, memarkirkan motornya di area Embung B Kampus ITERA untuk mengikuti kegiatan perkuliahan. Setelah kegiatan selesai, korban kaget karena motornya — Honda Scoopy biru putih tahun 2024 bernomor polisi BE 2243 WB — beserta helm putih miliknya telah hilang.
Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, serta satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. “Pelaku utama dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah diidentifikasi,” tambah Kompol Edi.
Kapolsek juga memberikan imbauan bagi masyarakat, terutama mahasiswa dan pelajar yang sering memarkir kendaraan di area publik. “Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi yang aman dan terang, serta jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Pencegahan bersama adalah kunci keamanan lingkungan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pelajar di bawah umur sebagai pelaku. Polisi menegaskan bahwa meski pelaku masih muda, hukum tetap berlaku. MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai tujuh tahun penjara.
Selain itu, polisi tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian motor di wilayah Lampung Selatan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa dan meningkatkan keamanan di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar. Aparat juga berencana melakukan sosialisasi keamanan kendaraan di sejumlah kampus dan sekolah untuk mengedukasi pelajar agar lebih waspada.***












