SAMUDERA NEWS- Tensi masalah kehutanan di Lampung kembali memanas setelah LSM PRO RAKYAT mengumumkan sikap keras terkait dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan di berbagai titik wilayah provinsi tersebut. Dalam konferensi pers di kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman, Bandar Lampung, Senin (8/12/2025), Ketua Umum Aqrobin AM bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menuntut pemerintah pusat bertindak tegas dan tanpa pengecualian terhadap seluruh aktivitas usaha yang beroperasi di kawasan hutan negara, terutama yang berada dalam Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Taman Nasional.
Aqrobin menegaskan bahwa kawasan-kawasan tersebut merupakan benteng terakhir bagi kelestarian ekologi nasional. Ia menyebutkan bahwa berbagai aktivitas yang melanggar aturan tidak boleh dibiarkan, apalagi jika dilakukan oleh perusahaan besar yang memiliki akses modal kuat.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hutan. Baik itu konservasi, lindung, atau taman nasional, ketiganya adalah zona vital bagi keselamatan ekologi bangsa. Menteri Kehutanan harus bertindak tegas. Jika melanggar hukum, cabut izinnya, jangan tunggu bencana dulu,” tegas Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT menilai bahwa lemahnya penegakan hukum telah menciptakan celah bagi perusahaan dan oknum tertentu untuk mengeksploitasi sumber daya hutan secara tidak terkendali. Padahal, aturan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah jelas dan tegas, terutama mengenai aktivitas pertambangan dan penebangan di kawasan lindung.
Beberapa aturan penting yang disoroti antara lain Pasal 38 ayat (4) yang menyebutkan larangan mutlak melakukan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Selain itu, pada Pasal 50 ayat (3) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan hutan atau menebang pohon tanpa izin. Penegasan ini juga diperkuat oleh amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam konteks Lampung, salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah dugaan aktivitas pertambangan emas oleh PT Natarang Mining di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus. Perusahaan ini disebut-sebut menggunakan metode penambangan terbuka di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menuntut pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tersebut. Pemeriksaan harus meliputi status legalitas kawasan tambang, keabsahan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), metode penambangan, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan selama aktivitas berlangsung.
“Kalau lokasi itu benar berada di hutan lindung atau kawasan konservasi, maka aktivitas pertambangan terbuka jelas melanggar Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan. Negara tidak boleh ragu, izinnya harus dicabut dan kegiatannya dihentikan,” ujar Johan.
LSM PRO RAKYAT juga menyampaikan bahwa mereka telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Lampung untuk meminta transparansi terkait data tata kelola kehutanan. Surat tersebut berisi permintaan data mengenai luas hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, perhutanan sosial, hingga lahan-lahan hutan yang dialihfungsikan untuk kepentingan non-kehutanan. Menurut Johan, data tersebut harus dibuka secara transparan demi memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan benar-benar berdasarkan aturan dan tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Rakyat tidak boleh hanya melihat hutan di peta, sementara lapangannya sudah beralih fungsi. Transparansi adalah kunci,” tambah Johan.
Tak hanya itu, PRO RAKYAT juga menyoroti beredarnya foto dan video yang memperlihatkan dugaan penebangan liar di Kabupaten Pesisir Barat. Lokasi tersebut diduga masih berada dalam kawasan hutan lindung. Karena itu, PRO RAKYAT mendesak Balai Gakkum KLHK, kepolisian, dan Pemprov Lampung untuk segera turun dan melakukan pemeriksaan nyata di lapangan. Mereka meminta tindakan tegas berupa verifikasi lokasi, penindakan hukum, penyitaan alat, hingga penetapan tersangka bagi para pelaku.
Organisasi ini mengingatkan bahwa bencana banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir sudah menjadi bukti nyata bahwa kerusakan hutan dapat memicu musibah besar bagi masyarakat. Banyaknya pohon raksasa yang hanyut dari kawasan hulu menandakan bahwa penjagaan hutan telah gagal.
“Kalau kita baru bertindak setelah bencana terjadi, itu sudah terlambat. Jangan biarkan Lampung mengalami hal yang sama,” tegas Aqrobin.
Pada bagian akhir pernyataannya, LSM PRO RAKYAT menegaskan lima tuntutan utama, yaitu:
1. Menteri Kehutanan RI mencabut seluruh izin usaha di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional.
2. Pemerintah melakukan audit total dan penghentian izin PT Natarang Mining.
3. Penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas penebangan liar.
4. Pembukaan data tata kelola kawasan hutan Lampung secara transparan.
5. Moratorium pemberian izin baru di kawasan hutan sampai pemulihan ekosistem selesai dilakukan.
Aqrobin menutup dengan menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Ia mengingatkan bahwa hutan bukan hanya soal kayu atau tambang, tetapi tentang keberlangsungan hidup masyarakat dan masa depan lingkungan Lampung.
“Hutan adalah penyangga hidup rakyat. Jika itu hilang, maka hilang pula masa depan Lampung,” pungkasnya.***












