• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Seluruh Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Bencana, Bertindak Sekarang!”

MeldabyMelda
09/12/2025
in Berita
LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Seluruh Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Bencana, Bertindak Sekarang!”
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Tensi masalah kehutanan di Lampung kembali memanas setelah LSM PRO RAKYAT mengumumkan sikap keras terkait dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan di berbagai titik wilayah provinsi tersebut. Dalam konferensi pers di kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman, Bandar Lampung, Senin (8/12/2025), Ketua Umum Aqrobin AM bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menuntut pemerintah pusat bertindak tegas dan tanpa pengecualian terhadap seluruh aktivitas usaha yang beroperasi di kawasan hutan negara, terutama yang berada dalam Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Taman Nasional.

Aqrobin menegaskan bahwa kawasan-kawasan tersebut merupakan benteng terakhir bagi kelestarian ekologi nasional. Ia menyebutkan bahwa berbagai aktivitas yang melanggar aturan tidak boleh dibiarkan, apalagi jika dilakukan oleh perusahaan besar yang memiliki akses modal kuat.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hutan. Baik itu konservasi, lindung, atau taman nasional, ketiganya adalah zona vital bagi keselamatan ekologi bangsa. Menteri Kehutanan harus bertindak tegas. Jika melanggar hukum, cabut izinnya, jangan tunggu bencana dulu,” tegas Aqrobin.

BeritaLainnya

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

LSM PRO RAKYAT menilai bahwa lemahnya penegakan hukum telah menciptakan celah bagi perusahaan dan oknum tertentu untuk mengeksploitasi sumber daya hutan secara tidak terkendali. Padahal, aturan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah jelas dan tegas, terutama mengenai aktivitas pertambangan dan penebangan di kawasan lindung.

Beberapa aturan penting yang disoroti antara lain Pasal 38 ayat (4) yang menyebutkan larangan mutlak melakukan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Selain itu, pada Pasal 50 ayat (3) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan hutan atau menebang pohon tanpa izin. Penegasan ini juga diperkuat oleh amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ADVERTISEMENT

Dalam konteks Lampung, salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah dugaan aktivitas pertambangan emas oleh PT Natarang Mining di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus. Perusahaan ini disebut-sebut menggunakan metode penambangan terbuka di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menuntut pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tersebut. Pemeriksaan harus meliputi status legalitas kawasan tambang, keabsahan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), metode penambangan, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan selama aktivitas berlangsung.

“Kalau lokasi itu benar berada di hutan lindung atau kawasan konservasi, maka aktivitas pertambangan terbuka jelas melanggar Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan. Negara tidak boleh ragu, izinnya harus dicabut dan kegiatannya dihentikan,” ujar Johan.

LSM PRO RAKYAT juga menyampaikan bahwa mereka telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Lampung untuk meminta transparansi terkait data tata kelola kehutanan. Surat tersebut berisi permintaan data mengenai luas hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, perhutanan sosial, hingga lahan-lahan hutan yang dialihfungsikan untuk kepentingan non-kehutanan. Menurut Johan, data tersebut harus dibuka secara transparan demi memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan benar-benar berdasarkan aturan dan tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Rakyat tidak boleh hanya melihat hutan di peta, sementara lapangannya sudah beralih fungsi. Transparansi adalah kunci,” tambah Johan.

Tak hanya itu, PRO RAKYAT juga menyoroti beredarnya foto dan video yang memperlihatkan dugaan penebangan liar di Kabupaten Pesisir Barat. Lokasi tersebut diduga masih berada dalam kawasan hutan lindung. Karena itu, PRO RAKYAT mendesak Balai Gakkum KLHK, kepolisian, dan Pemprov Lampung untuk segera turun dan melakukan pemeriksaan nyata di lapangan. Mereka meminta tindakan tegas berupa verifikasi lokasi, penindakan hukum, penyitaan alat, hingga penetapan tersangka bagi para pelaku.

Organisasi ini mengingatkan bahwa bencana banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir sudah menjadi bukti nyata bahwa kerusakan hutan dapat memicu musibah besar bagi masyarakat. Banyaknya pohon raksasa yang hanyut dari kawasan hulu menandakan bahwa penjagaan hutan telah gagal.

“Kalau kita baru bertindak setelah bencana terjadi, itu sudah terlambat. Jangan biarkan Lampung mengalami hal yang sama,” tegas Aqrobin.

Pada bagian akhir pernyataannya, LSM PRO RAKYAT menegaskan lima tuntutan utama, yaitu:

1. Menteri Kehutanan RI mencabut seluruh izin usaha di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional.
2. Pemerintah melakukan audit total dan penghentian izin PT Natarang Mining.
3. Penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas penebangan liar.
4. Pembukaan data tata kelola kawasan hutan Lampung secara transparan.
5. Moratorium pemberian izin baru di kawasan hutan sampai pemulihan ekosistem selesai dilakukan.

Aqrobin menutup dengan menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Ia mengingatkan bahwa hutan bukan hanya soal kayu atau tambang, tetapi tentang keberlangsungan hidup masyarakat dan masa depan lingkungan Lampung.

“Hutan adalah penyangga hidup rakyat. Jika itu hilang, maka hilang pula masa depan Lampung,” pungkasnya.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: gakkum klhkHutan Lindungizin hutankehutananLampungLingkungan HidupLSM PRO RAKYATnatarang miningpencabutan izintambang ilegal
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Bongkar 17 Adegan Penting, Polisi Ungkap Fakta Baru di Lokasi

Next Post

Kapolres Aceh Tamiang Turun ke Lokasi Banjir, Bongkar Fakta Sebenarnya Soal Isu Mayat dalam Mobil

Related Posts

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?
Berita

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?

09/07/2026
Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

09/07/2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Berita

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

08/07/2026
Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
Berita

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

08/07/2026
Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan
Berita

Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

08/07/2026
Next Post
Kapolres Aceh Tamiang Turun ke Lokasi Banjir, Bongkar Fakta Sebenarnya Soal Isu Mayat dalam Mobil

Kapolres Aceh Tamiang Turun ke Lokasi Banjir, Bongkar Fakta Sebenarnya Soal Isu Mayat dalam Mobil

GEMPAR! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Dugaan Kasus Makin Menguat

GEMPAR! Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta, Dugaan Kasus Makin Menguat

Jagung Pringsewu Jadi Primadona, Bupati Ungkap Strategi Tingkatkan Kesejahteraan Petani!

Jagung Pringsewu Jadi Primadona, Bupati Ungkap Strategi Tingkatkan Kesejahteraan Petani!

Pringsewu Lepas Kafilah MTQ Provinsi Lampung, Bupati Riyanto Pamungkas Beri Pesan Khusus

Pringsewu Lepas Kafilah MTQ Provinsi Lampung, Bupati Riyanto Pamungkas Beri Pesan Khusus

ASDP Tegaskan Komitmen Layanan Publik Bersih dan Terpercaya di Hakordia 2025

ASDP Tegaskan Komitmen Layanan Publik Bersih dan Terpercaya di Hakordia 2025

Berita Terkini

  • Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?
  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
  • Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
  • Inggris Siapkan Senjata Baru Hadapi Norwegia, Tuchel Diprediksi Pakai Formasi 3-5-2

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In