SAMUDERA NEWS– Polemik dugaan pengondisian tiga proyek rehabilitasi gedung sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus kembali menjadi sorotan publik. Plt Kepala Dinas Pendidikan, Rahman, yang sebelumnya membantah adanya pengaturan pemenang tender, kini diketahui enggan memberikan klarifikasi lanjutan dan tidak merespons upaya konfirmasi dari awak media.
Upaya konfirmasi dilakukan langsung ke kantor Disdikbud Tanggamus pada Rabu, 10 Desember 2025. Namun, Rahman tidak berada di ruangannya. Staf dinas yang ditemui hanya menyebut bahwa kepala dinas “sedang keluar” tanpa dapat menjelaskan ke mana dan dalam rangka apa. Penantian selama lebih dari satu jam tidak membuahkan hasil, sementara daftar pertanyaan resmi yang dikirimkan melalui pesan juga tidak mendapat balasan meski status pesan terbaca. Pertanyaan tersebut mencakup klarifikasi mengenai proses evaluasi penyedia, koordinasi dengan Pokja/ULP, hingga dugaan intervensi dalam menentukan pemenang tiga paket proyek.
Sikap Plt Kadis yang tidak kooperatif ini menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi proses pengadaan proyek. Beberapa kejanggalan yang sempat diungkap sebelumnya, antara lain alamat perusahaan pemenang tender yang berada di gang sempit dan permukiman padat di Bandar Lampung, memicu pertanyaan serius mengenai integritas proses lelang. Hal ini memperkuat kekhawatiran bahwa ada potensi intervensi dalam penentuan pemenang proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik Nurul Ikhwan menyoroti bahwa praktik pengondisian proyek bukan hal baru di Tanggamus. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah daerah agar kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk bagi proyek pendidikan lainnya. “Kalau pejabat seperti itu dibiarkan, yang malu justru Bupatinya. Publik perlu kepastian bahwa proyek pendidikan dijalankan sesuai aturan dan tidak ada permainan di balik layar,” ujar Nurul Ikhwan.
Sejumlah pihak menilai diamnya Plt Kadis justru semakin memperburuk citra Disdikbud Tanggamus. Mereka menuntut transparansi penuh terkait proses pengadaan dan evaluasi penyedia. Jika dibiarkan, ketidakjelasan ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek pendidikan di Kabupaten Tanggamus.
Hingga saat ini, Rahman belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan pengondisian proyek maupun alasan dirinya menghindari konfirmasi. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk membuka seterang-terangnya seluruh proses pengadaan, memastikan akuntabilitas, dan memberikan jaminan bahwa proyek pendidikan berjalan adil dan transparan. Kewaspadaan terhadap praktik korupsi dan intervensi dalam proyek pemerintah tetap menjadi fokus utama masyarakat dan lembaga pengawas.***












