SAMUDERA NEWS— Pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan layanan kesehatan dasar hingga rujukan tetap dapat diakses masyarakat tanpa hambatan biaya. Warga, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetap memiliki hak memperoleh layanan medis melalui dukungan anggaran negara dan daerah yang dialokasikan secara khusus untuk sektor kesehatan.
Akses tersebut dijamin melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari pemerintah pusat serta Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung. Kedua program ini tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di masing-masing puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), sehingga pelaksanaannya memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pengelolaan anggaran kesehatan yang menyimpang dari ketentuan. Ia menekankan bahwa dana yang telah dialokasikan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan di puskesmas sebagai garda terdepan kesehatan warga.
“Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara, dan SDM kesehatan juga diperkuat. Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan, sehingga anggaran yang ada harus berdampak langsung pada peningkatan layanan,” ujar Asroni.
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sendiri berfungsi sebagai penopang kegiatan kesehatan dasar. Dana ini tidak digunakan untuk pembangunan fisik besar, melainkan untuk kegiatan pelayanan langsung seperti posyandu, imunisasi, pemantauan gizi balita, penanganan stunting, serta kunjungan petugas kesehatan ke rumah warga. Selain itu, BOK juga mendukung transportasi petugas ke wilayah padat penduduk maupun daerah yang sulit dijangkau.
Sementara itu, P2KM menjadi solusi bagi warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan. Program ini memungkinkan masyarakat memperoleh layanan kesehatan gratis di puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama, cukup dengan menunjukkan KTP berdomisili Bandar Lampung. Skema ini diharapkan mencegah warga menunda pengobatan hanya karena keterbatasan biaya.
Dalam pelaksanaannya, puskesmas dan RSUD dikelola melalui sistem BLUD agar lebih fleksibel dan efisien dalam mengatur keuangan. BLUD wajib menyusun RBA sebagai pedoman penggunaan anggaran, mulai dari perencanaan program, target kinerja, hingga rincian belanja. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemanfaatan dana publik.
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, masyarakat Bandar Lampung juga didorong aktif melaporkan jika menemukan layanan kesehatan gratis yang tidak berjalan semestinya. Pengaduan dapat disampaikan saat masa reses Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung atau melalui kanal pengaduan publik yang tersedia. Langkah ini diharapkan memperkuat fungsi anggaran BOK dan P2KM agar benar-benar menghadirkan layanan kesehatan yang murah, mudah, dan merata bagi seluruh warga.***












