SAMUDERA NEWS- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kini menjadi sorotan serius DPRD dan aparat penegak hukum. Sekolah yang mulai menerima peserta didik pada tahun ajaran 2025 tersebut terindikasi dijalankan tanpa kajian akademik dan belum mengantongi izin operasional lengkap. Kondisi ini mendorong Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan sejak awal November 2025, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan pendidikan dan pengelolaan anggaran.
Persoalan SMA Siger tidak hanya berkaitan dengan belum terpenuhinya ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak. Sekolah tersebut telah melaksanakan kegiatan belajar mengajar untuk lebih dari 90 peserta didik, padahal belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Situasi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kepastian status ijazah, jam belajar, serta masa depan akademik para siswa.
Polemik semakin melebar karena SMA Siger diketahui berada di bawah yayasan yang didirikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Dalam pernyataan publik menjelang penerimaan siswa baru, Eva Dwiana menyebutkan bahwa Pemerintah Kota akan menanggung biaya operasional sekolah tersebut. Pernyataan ini dinilai berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata kelola anggaran dan dana hibah, yang mengatur batasan pemberian bantuan kepada lembaga non-pemerintah.
Pakar hukum Hendri Adriansyah menilai, aliran dana publik ke yayasan pendidikan tanpa dasar hukum yang jelas dapat berimplikasi serius. “Jika dana hibah dari kas daerah dialirkan tanpa dasar hukum, dan dilakukan secara terus-menerus, ini dapat memenuhi unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu,” ujarnya. Sejalan dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah menegaskan bahwa dana hibah tidak boleh diberikan secara rutin setiap tahun dan harus memenuhi syarat administrasi yang ketat.
DPRD Kota Bandar Lampung akhirnya tidak mengesahkan anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diajukan Disdikbud untuk mendukung operasional SMA Siger. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan konflik kepentingan serta belum lengkapnya perizinan. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Americo dan Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Drs. Intizam juga menyatakan bahwa permohonan izin pendirian sekolah tersebut belum tuntas secara administratif.
Isu lain yang menuai kritik publik adalah wacana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger. Rencana ini dinilai berpotensi melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sekaligus memunculkan dugaan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan yayasan milik keluarga pejabat. DPRD menegaskan bahwa rencana tersebut tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh aspek legalitas dan kepemilikan jelas.
Hingga kini, proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung masih berjalan. Publik menanti kejelasan dan transparansi agar hak peserta didik tetap terlindungi serta tata kelola pendidikan di Bandar Lampung berjalan sesuai aturan. DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini demi mencegah preseden buruk dalam penyelenggaraan pendidikan.***












