SAMUDERA NEWS— Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menyusul munculnya keresahan di kalangan tenaga honorer yang baru beralih status menjadi ASN. Klarifikasi ini disampaikan agar publik memahami bahwa penetapan gaji tetap mengacu pada regulasi nasional sekaligus mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah.
Dasar Regulasi dan Penyesuaian Fiskal
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menyesuaikan besaran gaji dengan kemampuan fiskal agar pembayaran gaji berkelanjutan.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” jelas Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Perubahan Status dan Dampak Anggaran
Wahid menjelaskan, perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah. Sebelumnya, gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, atau BLUD. Setelah menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” ujar Wahid. Pemkab harus mengalokasikan sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu, naik signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada 2025 yang mencapai Rp41 miliar.
Besaran Gaji dan Jaminan Sosial
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam, disesuaikan dengan kategori dan jenis pekerjaan. Guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji Rp800 ribu per bulan, sementara tenaga teknis lainnya disesuaikan dengan penghasilan saat masih non-ASN. Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan tunjangan keagamaan.
Wahid menekankan bahwa penetapan gaji mempertimbangkan belanja wajib daerah, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap berjalan agar pelayanan publik tidak terganggu.
Kebijakan Berkelanjutan dan Keadilan Fiskal
Pemkab Lampung Selatan masih merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil, manusiawi, dan realistis dari sisi fiskal. “Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tambah Wahid. Langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi PPPK Paruh Waktu dan menjaga stabilitas anggaran daerah untuk program prioritas lain.***











