• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sengketa Jual Beli Tanah

MeldabyMelda
01/03/2026
in Berita
Sengketa Jual Beli Tanah
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sengketa jual beli tanah kembali mencuat di berbagai daerah, menegaskan bahwa persoalan agraria masih menjadi isu krusial di Indonesia. Konflik ini tidak hanya melibatkan warga dengan warga, tetapi juga pengembang, ahli waris, hingga badan hukum. Ketidakjelasan status tanah, lemahnya administrasi, dan minimnya pemahaman hukum sering menjadi pemicu utama sengketa yang berlarut-larut.

Apa yang terjadi dalam sengketa jual beli tanah umumnya berawal dari transaksi yang dianggap sah oleh salah satu pihak, tetapi dipersoalkan oleh pihak lain. Tanah yang sudah dibayar lunas tiba-tiba diklaim oleh ahli waris lain, sertifikat digugat ke pengadilan, atau pembeli tidak bisa menguasai fisik tanah meskipun telah mengantongi akta jual beli. Kondisi ini menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan psikologis bagi para pihak.

Siapa saja yang terlibat dalam sengketa ini biasanya adalah penjual, pembeli, ahli waris, notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah juga terseret ketika tanah yang disengketakan berkaitan dengan proyek pembangunan atau aset negara.

BeritaLainnya

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional

LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan

Peran aparat penegak hukum muncul ketika sengketa berkembang menjadi perkara pidana, seperti dugaan penipuan atau pemalsuan dokumen.
Di mana sengketa jual beli tanah paling sering terjadi? Data dan laporan lapangan menunjukkan konflik banyak muncul di wilayah perkotaan yang mengalami kenaikan nilai tanah signifikan, kawasan penyangga kota besar, serta daerah dengan riwayat administrasi pertanahan yang lemah.

Namun, desa dan kawasan adat juga tidak luput dari konflik, terutama ketika tanah belum terdaftar atau masih berbasis penguasaan turun-temurun.
Kapan sengketa biasanya muncul tidak selalu bertepatan dengan waktu transaksi. Banyak perkara baru meledak bertahun-tahun setelah jual beli dilakukan.

ADVERTISEMENT

Sengketa sering muncul saat pembeli hendak membangun, menjual kembali tanah, atau ketika muncul klaim dari pihak lain yang merasa memiliki hak. Masa transisi generasi, seperti setelah penjual meninggal dunia, juga kerap memicu konflik.

Mengapa sengketa jual beli tanah terus berulang? Salah satu sebab utama adalah lemahnya kepastian hukum atas tanah. Masih banyak tanah yang belum terdaftar, atau terdaftar tetapi datanya tidak mutakhir. Selain itu, praktik jual beli di bawah tangan, penggunaan surat keterangan yang tidak sah, serta kurangnya verifikasi oleh pembeli memperbesar risiko sengketa.

Di sisi lain, pengawasan terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan juga dinilai belum optimal.

Bagaimana hukum memandang sengketa jual beli tanah? Secara hukum, jual beli tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli yang dilakukan secara terang dan tunai. Prinsip ini merujuk pada hukum agraria nasional. Pemindahan hak harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan kemudian didaftarkan ke BPN agar memiliki kekuatan hukum yang sempurna.

Definisi hukum inti dalam sengketa ini berkaitan dengan hak atas tanah dan peralihan hak. Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Namun, peralihan hak melalui jual beli baru diakui negara apabila didaftarkan. Tanpa pendaftaran, pembeli berada pada posisi lemah ketika terjadi gugatan.

Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa perjanjian jual beli bersifat konsensual, tetapi untuk tanah, ketentuan agraria mengharuskan formalitas tertentu demi kepastian hukum.

Dalam praktik penyelesaian, sengketa jual beli tanah dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi dan litigasi. Mediasi di kantor pertanahan atau melalui mediator independen sering dianjurkan sebagai langkah awal karena lebih cepat dan murah. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.

Putusan pengadilan kemudian menjadi dasar untuk menentukan keabsahan hak.
Kritik terhadap penanganan sengketa tanah juga mengemuka. Proses peradilan yang panjang, biaya tinggi, dan putusan yang sulit dieksekusi kerap dikeluhkan masyarakat. Di sisi lain, reformasi administrasi pertanahan, digitalisasi sertifikat, dan program pendaftaran tanah sistematis dinilai sebagai langkah positif, meski implementasinya masih menghadapi tantangan di lapangan.

Bagi masyarakat, pelajaran penting dari maraknya sengketa jual beli tanah adalah perlunya kehati-hatian. Memeriksa keabsahan sertifikat, memastikan tidak ada sengketa atau blokir, melibatkan PPAT resmi, dan segera mendaftarkan peralihan hak adalah langkah minimal yang harus dilakukan. Tanpa itu, jual beli tanah berpotensi berubah dari investasi menjadi sumber konflik berkepanjangan.***

Source: AMEL
Tags: Sengketa Jual Beli Tanah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Penjambretan Warung di Natar Terungkap, Polisi Gagalkan Aksi Pelaku

Next Post

Berkah Ramadan: PD GEMIRA Lampung Ajak 1.000 Ojol Buka Puasa Bersama

Related Posts

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional
Berita

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional

15/07/2026
LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan
Berita

LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan

15/07/2026
Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN
Berita

Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN

15/07/2026
Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker
Berita

Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker

15/07/2026
Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda
Berita

Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda

15/07/2026
PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra
Berita

PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra

15/07/2026
Next Post
Berkah Ramadan: PD GEMIRA Lampung Ajak 1.000 Ojol Buka Puasa Bersama

Berkah Ramadan: PD GEMIRA Lampung Ajak 1.000 Ojol Buka Puasa Bersama

Zeffry dan Peran Strategisnya dalam Program Sosial GEMIRA Lampung

Zeffry dan Peran Strategisnya dalam Program Sosial GEMIRA Lampung

Akibat Hukum Perjanjian Batal

Akibat Hukum Perjanjian Batal

Pembatalan Perjanjian: Syarat dan Prosedur Hukum

Sistem Checks and Balance

Harapan Warga Way Khilau Terjawab, Program RTLH TMMD Hadirkan Rumah Kokoh dan Layak Huni

Harapan Warga Way Khilau Terjawab, Program RTLH TMMD Hadirkan Rumah Kokoh dan Layak Huni

Berita Terkini

  • Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional
  • LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan
  • Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN
  • Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker
  • Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In