SAMUDERA NEWS- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus mengikuti kegiatan Review dan Penyederhanaan Seluruh Dasar Regulasi 7 Layanan Prioritas yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (1/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam meninjau, mengevaluasi, sekaligus menyederhanakan berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tujuh layanan prioritas di bidang pertanahan.
Penyederhanaan regulasi tersebut bertujuan menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, serta memberikan kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan.
Bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, jajaran pegawai mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan, penyempurnaan regulasi, serta implementasi layanan yang lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui forum tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya harmonisasi regulasi sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain menjadi sarana penyampaian kebijakan terbaru, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi bagi satuan kerja daerah untuk menyampaikan berbagai masukan dalam proses penyempurnaan regulasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen instansinya dalam mendukung transformasi pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, penyederhanaan regulasi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah diakses, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menegaskan kesiapan untuk mengimplementasikan setiap kebijakan dan penyempurnaan regulasi yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan pertanahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.***









