SAMUDERA NEWS—Bagi para penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP), penting untuk memperhatikan batas waktu aktivasi rekening Simpel terbaru tahun 2024. Hal ini menjadi kewajiban yang harus dipatuhi demi kelancaran mendapatkan manfaat dari program bantuan sosial.
Aktivasi rekening Simpel menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi guna memastikan kelangsungan penerimaan bantuan sosial dari pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan mengaktifkan rekening Simpel, penerima manfaat akan memperoleh bantuan dalam rentang nominal yang signifikan, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 untuk seluruh jenjang pendidikan.
Siswa yang terdaftar dalam nominasi penerima PIP diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening Simpel di bank penyalur. Untuk siswa kelas akhir, batas waktu aktivasi berada pada tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, siswa kelas berjalan, termasuk tingkat SMP/SMA kelas 1 dan 2, serta SD kelas 1 hingga 5, diberikan batas waktu hingga 31 Desember 2024 untuk melakukan aktivasi rekening.
Perlu diingat, pada akhir bulan April masih terdapat beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menyatakan menerima bantuan sebesar Rp200.000 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mandiri.
Dengan demikian, penting bagi seluruh penerima bansos PIP untuk memperhatikan dan mematuhi batas waktu aktivasi rekening Simpel terbaru tahun 2024 agar proses penerimaan bantuan sosial berjalan lancar.***












