• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, August 5, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Gelombang PHK Media Meningkat, FSP ASPEK Soroti Pembayaran Pesangon

MeldabyMelda
05/06/2026
in Berita
Gelombang PHK Media Meningkat, FSP ASPEK Soroti Pembayaran Pesangon
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia mengecam keras praktik pengusaha media yang diduga mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang memasuki masa pensiun.

Kecaman tersebut disampaikan di tengah tekanan besar yang sedang dihadapi industri media arus utama dan televisi nasional akibat disrupsi digital yang mengubah pola konsumsi informasi dan pergeseran belanja iklan ke platform digital global.

Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, mengatakan bahwa kondisi bisnis yang sulit tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak normatif pekerja yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun kepada perusahaan.

BeritaLainnya

Silaturahmi IJTI Lampung ke DPRD Lampung Selatan Bahas Penguatan Sinergi Pers

Mediasi Warga dan Perusahaan Pagar Gunung Berujung Kesepakatan, Tuntutan Siap Dipenuhi

“FSP ASPEK Indonesia sangat mengecam perilaku pengusaha media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK maupun memasuki masa pensiun. Lebih memprihatinkan lagi apabila perusahaan berupaya mengakali perhitungan hak pekerja demi mengurangi nilai pesangon yang seharusnya diterima,” tegas Gofur, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pihaknya menerima berbagai laporan dari pekerja media dan jurnalis yang mengaku mengalami keterlambatan pembayaran pesangon, bahkan ada yang belum menerima haknya meskipun hubungan kerja telah berakhir.

ADVERTISEMENT

“Kami menerima laporan dari sejumlah pekerja media dan jurnalis yang terkena PHK massal maupun memasuki usia pensiun. Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka justru dipersulit untuk memperoleh hak-haknya. Berbagai alasan digunakan untuk menunda atau mengurangi pembayaran pesangon yang menjadi hak pekerja,” ujarnya.

FSP ASPEK Indonesia menegaskan bahwa hak pekerja yang terkena PHK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, pekerja berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengurangan maupun penundaan pembayaran pesangon tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, pesangon bukan sekadar angka dalam perhitungan administrasi, melainkan jaring pengaman ekonomi untuk melanjutkan kehidupan keluarganya setelah kehilangan sumber penghasilan,” kata Gofur.

Lebih lanjut, FSP ASPEK Indonesia menilai praktik penahanan hak pekerja pensiun berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius apabila terdapat unsur penguasaan atau penahanan dana yang berasal dari iuran pekerja selama masa kerja.

“Tidak boleh ada perusahaan yang memanfaatkan posisi tawarnya untuk menahan hak pekerja. Jika terdapat unsur penyalahgunaan atau penguasaan dana yang menjadi hak pekerja, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak-hak pekerja, FSP ASPEK Indonesia saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap perusahaan-perusahaan media yang diduga menghambat atau mengurangi pembayaran pesangon pekerjanya.

Selain jalur perdata ketenagakerjaan, organisasi pekerja tersebut juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana yang menjadi hak pekerja.

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang pensiun maupun terkena PHK. FSP ASPEK Indonesia akan mengawal setiap kasus hingga para pekerja memperoleh haknya secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gofur.

FSP ASPEK Indonesia mengingatkan bahwa krisis yang melanda industri media tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan pekerja dua kali. Setelah kehilangan pekerjaan akibat perubahan industri, para pekerja tidak seharusnya kembali menjadi korban karena hak-hak normatif mereka diabaikan.

Organisasi tersebut mendesak seluruh perusahaan media untuk tetap menjunjung prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam perjalanan industri pers nasional.

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdul GofurFSP ASPEK Indonesiahak pekerjaIndustri MediaJurnalis PHKPesangon PekerjaPHK MediaSerikat PekerjaTelevisi Nasional
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Mantan Jurnalis Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Pensiun di Perusahaan Media

Next Post

Warca Boys 25 dan PJ Bentrok, Polisi Ungkap Tawuran Bersenjata yang Resahkan Warga

Related Posts

Silaturahmi IJTI Lampung ke DPRD Lampung Selatan Bahas Penguatan Sinergi Pers
Berita

Silaturahmi IJTI Lampung ke DPRD Lampung Selatan Bahas Penguatan Sinergi Pers

05/08/2026
Mediasi Warga dan Perusahaan Pagar Gunung Berujung Kesepakatan, Tuntutan Siap Dipenuhi
Berita

Mediasi Warga dan Perusahaan Pagar Gunung Berujung Kesepakatan, Tuntutan Siap Dipenuhi

05/08/2026
BNNK dan Pramuka Lampung Selatan Perkuat Sinergi Perangi Penyalahgunaan Narkoba
Berita

BNNK dan Pramuka Lampung Selatan Perkuat Sinergi Perangi Penyalahgunaan Narkoba

05/08/2026
DPRD Lampung Selatan Dorong Perubahan APBD 2026 Tepat Sasaran
Berita

DPRD Lampung Selatan Dorong Perubahan APBD 2026 Tepat Sasaran

05/08/2026
Proyek Rumah Sakit Unila Diduga Jadi Modus Penipuan, Uang Rp400 Juta Melayang
Berita

Proyek Rumah Sakit Unila Diduga Jadi Modus Penipuan, Uang Rp400 Juta Melayang

05/08/2026
Mediasi Sengketa Tanah Sukarame Berlanjut, Baru Dinas Pendidikan Lampung Serahkan Resume
Berita

Mediasi Sengketa Tanah Sukarame Berlanjut, Baru Dinas Pendidikan Lampung Serahkan Resume

05/08/2026
Next Post
Warca Boys 25 dan PJ Bentrok, Polisi Ungkap Tawuran Bersenjata yang Resahkan Warga

Warca Boys 25 dan PJ Bentrok, Polisi Ungkap Tawuran Bersenjata yang Resahkan Warga

Rakor TPID Lampung: Operasi Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah Terus Diperluas

Rakor TPID Lampung: Operasi Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah Terus Diperluas

Cara Mengurus Pembatalan Perjanjian yang Sah secara Hukum

Cara Mengurus Pembatalan Perjanjian yang Sah secara Hukum

Lewat D’Jongik, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan Jalan dan Target Pelaksanaan Fisik

Lewat D'Jongik, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan Jalan dan Target Pelaksanaan Fisik

Panduan Mengurus Sengketa Keluarga Tanpa Pengacara

Panduan Mengurus Sengketa Keluarga Tanpa Pengacara

Berita Terkini

  • Silaturahmi IJTI Lampung ke DPRD Lampung Selatan Bahas Penguatan Sinergi Pers
  • Mediasi Warga dan Perusahaan Pagar Gunung Berujung Kesepakatan, Tuntutan Siap Dipenuhi
  • BNNK dan Pramuka Lampung Selatan Perkuat Sinergi Perangi Penyalahgunaan Narkoba
  • DPRD Lampung Selatan Dorong Perubahan APBD 2026 Tepat Sasaran
  • Proyek Rumah Sakit Unila Diduga Jadi Modus Penipuan, Uang Rp400 Juta Melayang

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In