SAMUDERA NEWS- Proses mediasi perkara sengketa tanah di kawasan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dengan Nomor Perkara 90/Pdt.G/2026/PN.Tjk, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (4/8/2026).
Dalam mediasi tersebut, pihak Penggugat telah menyerahkan resume mediasi kepada mediator. Sementara dari pihak Tergugat, baru Turut Tergugat II, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang menyerahkan resume.
Kuasa hukum Penggugat, M. Imron Suhada, mengatakan pihak Tergugat belum menyerahkan resume mediasi sebagaimana tahapan yang diminta mediator.
“Baru Turut Tergugat II yang menyampaikan resume. Sementara pihak Tergugat belum menyerahkan resume mediasi,” kata Imron usai mengikuti proses mediasi.
Menurut Imron, mediator menjadwalkan kembali mediasi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai upaya untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian.
Selain itu, kuasa hukum pihak Tergugat disebut menyampaikan keinginan untuk bertemu dengan tim kuasa hukum Penggugat di luar agenda mediasi resmi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Mereka menyampaikan kepada mediator ingin melakukan pertemuan dengan kami pada Rabu (5/8/2026) di luar mediasi resmi di PN Tanjungkarang. Kami akan mendengarkan terlebih dahulu apa yang menjadi penawaran atau penyampaian dari kuasa hukum Tergugat,” ujar Imron.
Resume Dinas Pendidikan
Dalam resume mediasi yang disampaikan kepada mediator, Turut Tergugat II menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat maupun para Tergugat dalam perkara tersebut.
Turut Tergugat II juga menyatakan tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah kepada Penggugat maupun pihak Tergugat.
Selain itu, Turut Tergugat II menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan mengambil tindakan hukum sepanjang objek sengketa tidak termasuk tanah yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam resume tersebut, Turut Tergugat II juga menyatakan tidak mengajukan penawaran apa pun dalam proses mediasi.
Pernah Masuk PTUN
Perkara Nomor 90/Pdt.G/2026/PN.Tjk merupakan gugatan perdata yang diajukan Sutino terkait dugaan penguasaan dan penerbitan dokumen hak atas sebidang tanah di wilayah Sukarame.
Sebelumnya, sengketa tersebut pernah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Namun, gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena dinilai berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang menjadi kewenangan peradilan umum.
Dalam perkara tersebut terdapat tujuh pihak yang tercatat, yakni Agustin Yulianti, Tusino, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Joko Prianto, Nasruddin, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, serta PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Penggugat Nilai Resume Perkuat Posisi
Menanggapi resume yang disampaikan Turut Tergugat II, Imron menilai dokumen tersebut justru memperkuat argumentasi pihak Penggugat.
Menurutnya, pernyataan Turut Tergugat II yang menyebut tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah kepada pihak yang bersengketa berbeda dengan dalil yang selama ini disampaikan pihak Tergugat.
“Resume Turut Tergugat II memperkuat posisi kami. Selama ini Tergugat, Agustin Yulianti, menyatakan tanah tersebut berasal dari Dinas Pendidikan yang dahulu merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, dalam resume mediasi, Turut Tergugat II justru menyatakan tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah kepada pihak mana pun yang bersengketa,” kata Imron.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut akan menjadi salah satu materi yang diajukan pihak Penggugat dalam proses pembuktian di persidangan.
“Hal ini akan menjadi salah satu materi yang kami ajukan dalam pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Mediasi dijadwalkan kembali berlangsung pada 11 Agustus 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.***








