• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 18, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Opini WTP di Tengah Polemik Anggaran, Publik Pertanyakan Kredibilitas Audit BPK

MeldabyMelda
16/06/2026
in Berita
Opini WTP di Tengah Polemik Anggaran, Publik Pertanyakan Kredibilitas Audit BPK
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- OTT KPK diharapkan tak hanya berhenti pada kasus Pemkab Muara Enim dan hanya berfokuas terhadap sejumlah ASN serta Tenaga Ahli BPK RI yang digadang-gadang berkaitan erat dengan jual beli predikat Wajar Tanpa Pengecualian di wilayah Sumatera dengan patok harga ratusan hingga miliaran rupiah.

OTT KPK juga diharapkan menyasar penyegelan dan pemeriksaan terhadap kantor BPK RI Perwakilan Lampung karena memberikan status WTP kepada Pemprov Lampung meski menurut Ketum DPD Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M. Nurullah, pemberian WTP itu ia anggap mengkhawatirkan.

Melansir wawaynews.my.id, ia mengungkit temuan utang dan kewajiban tertunggak dalam Anggaran Pemprov Lampung tahun 2025 yang mencapai 786 miliar rupiah, terdiri dari utang belanja operasional dan infrastruktur senilai Rp237 miliar serta tunggakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar.

BeritaLainnya

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital

Bagaimana Menyelesaikan Sengketa Publik Tanpa Pengacara 

Yang menjadi pertanyaannya, Pemprov tetap BPK hadiahi WTP tanpa penjelasan kepada publik. Ada apa?

“Ini hal yang sangat janggal dan mengundang tanya besar. Kalau menurut BPK sendiri ada temuan nyata: utang menumpuk hampir Rp800 miliar, dana bagi hasil kabupaten ditahan bertahun-tahun, lalu bagaimana mungkin laporan keuangannya tetap dinyatakan bersih dan wajar tanpa cela sedikit pun selama 12 tahun berturut-turut?” tegas Nurullah RS, Sabtu (13/6/2026).

ADVERTISEMENT

Harapan lainnya agar KPK segera memeriksa kantor BPK RI Perwakilan Lampung tentu terkait hadiah predikat WTP kepada Pemkot Bandar Lampung yang sejak awal tahun 2026 ini selalu menjadi kajian kontroversi publik lantaran pengelolaan anggaran tahun 2025 yang tidak sesuai peruntukan.

Terbaru pada rentang akhir Mei atau awal Juni, orang dalam pendidikan Kota Bandar Lampung melaporkan pengondisian pejabat Dinas Pendidikan agar membeli meja dan kursi single kepada vendor tertentu.

“Semua kepsek SMP diminta belanja kursi meja yang vendornya udah dikondisikan,” tulisnya dalam laporan yang redaksi terima beberapa hari lalu.

Bagi kepala sekolah yang tidak mengindahkan instruksi, menurutnya akan termutasi ke sekolah yang kecil dan tentu dengan pendapatan BOS yang juga kecil.

“Pengambilan ini wajib kalau ada kepsek yang gak ambil bakal dimutasi ke sekolah kecil.”

Ia pun tak segan mengungkap indikasi penyelewangan harga dan nama pemilik vendor. Namun demi kepentingan investigasi, redaksi merahasiakan nama pemilik vendor tersebut.

“Info saya A1, tembak saja ke Eka siapa N vendor yang ditunjuk tanpa adanya lelang tapi menggunakan dana bos untuk beli meja kursi single,” laporannya.

Ia mengaku harga kursi dan meja single itu di bawah satu juta, namun dengan vendor yang menurutnya telah disdik tentukan itu harganya lebih tinggi menjadi sekitar 1,7 juta rupiah.

“Harga pasaran di bawah sejuta tapi dengan vendor tersebut dijual harga 1,7 juta,” ungkapnya.

Tak hanya itu, menurutnya ada juga pengondisian Kepala Selolah SMP untuk menyewa CCTV dan jaringan internet.

“Pertanyaannya mana ada sih kok cctv jadi sewa yang ada cctv jadi aset sekolah dan internet bayar ke provider misalnya Indihome, Myrepublik dll, tapi kadis lama mengakomodir langganan tersebut dan ada itu MoU setiap kepsek,” ujarnya.

Pelapor ini pun tak ragu mengatakan total belanja tiap sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan sepihak tersebut.

“Bayangin saja total sekolah SMP belanja 100 juta dan itu sifatnya diwajibkan kalau tidak kepseknya dirolling (definitif) tapi yang PLT akan di-nonjob,” ungkapnya.

Mundur ke bulang-bulan yang telah berlalu, orang dalam Pemkot Bandar Lampung pernah melaporkan— di bawah kendali Wali Kota Eva Dwiana, mereka mengeluarkan dana belanja sekitar 5,9 miliar kepada CV MS tanpa penetapan hutang dari BPK untuk menopang pembangunan gedung baru Kejati Lampung.

“Itu belanja yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya hanya bisa dibayarkan setelah masuk daftar hutang, daftar hutang itu baru sah jika sudah di-review inspektorat dan telah ditetapkan oleh BPK,” kata sumber tersebut.

Tak hanya itu, orang dalam Pemkot yang terindikasi kuat merupakan bagian dari BKAD Kota Bandar Lampung ini juga melaporkan, Pemkot pada tahun 2025 sudah tidak memiliki dana belanja tak terduga karena penyelewengan alokasi.

Dana tak terduga yang sekitar 6 miliar rupiah itu, menurutnya telah habis untuk menopang kegiatan Apeksi Outlook— sangat tidak berkaitan dengan bencana atau kondisi gawat.

Yang lebih memprihatinkan, orang dalam Pemkot pada awal Januari 2026 membocorkan ke publik terkait aliran dana hibah untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Yayasan Siger Prakarsa Bunda terbukti menyelenggarakan pendidikan jenjang SMA tanpa izin operasional, tapi karena pendiri dan pembina yayasannya Eka Afriana dan inisiatornya Wali Kota Eva Dwiana yang merupakan saudara kembar— maka yayasan tersebut tetap menerima dana hibah meski sangat dilarang Permendagri No. 14 Tahun 2016 karena belum menerima ketetapan hukum selama tiga tahun dari Kemenkumham.

Ketua Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie pun telah mengkritik tegas penyelenggaraan SMA Siger yang menggunakan APBD serta Barang Milik Daerah itu.

Beberapa di antara temuan itu sudah tersampaikan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo dan dalam keterangan resminya berjanji akan melakukan verifikasi hingga melihat kondisi real di lapangan.

Tapi meski peserta didik SMA Siger mengaku sama sekali tidak menerima manfaat dari dana hibah tersebut dan kini menjadi korban kebijakan salah Wali Kota Eva Dwiana dan maraknya laporan dugaan penyelewangan dana BOS, BPK RI Perwakilan Lampung yang telah menemukan sendiri kejanggalan anggaran 3,6 miliar rupiah Pemkot Bandar Lampung untuk membayar upah 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus— tetap menghadiahi Wali Kota Eva Dwiana status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kini tak sedikit berbagai kalangan menilai jeblok kredibilitas dan integritas BPK RI yang merupakan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum menindaklanjut penyelewengan anggaran dari pajak dan retribusi masyarakat.

Untuk mengembalikan marwah lembaga negara, KPK pun diharapkan mengusut dugaan jual beli status WTP di tubuh BPK RI Perwakilan Lampung sebagaimana OTT terhadap sejumlah ASN dan Tenaga Ahli BPK RI. ***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AuditKeuanganBPKLampungBPKRIkpkLampungOpiniWTPPemkotBandarLampungPemprovLampungWTP
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bobol Rumah Saat Malam Hari, Pria Pengangguran di Jati Agung Berakhir di Tangan Polisi

Next Post

Dari Way Lalaan, FORKRAF Tanggamus Mulai Langkah Besar Ekonomi Kreatif

Related Posts

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital
Berita

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital

18/06/2026
Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum
Berita

Bagaimana Menyelesaikan Sengketa Publik Tanpa Pengacara 

18/06/2026
Berikut artikel berita dan prompt ilustrasi foto editorial sesuai seluruh ketentuan yang Anda minta.  Judul: Menjerat Kejahatan Seksual Online: Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital Indonesia  Artikel:  Maraknya kejahatan seksual online menjadi salah satu persoalan hukum paling serius di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Perkembangan teknologi digital membuka ruang baru bagi pelaku untuk melakukan pelecehan, eksploitasi, hingga pemerasan seksual tanpa harus bertatap muka dengan korban. Negara pun dituntut hadir memastikan perlindungan hukum berjalan efektif di ruang siber.  Kejahatan seksual online merujuk pada segala bentuk perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan melalui media elektronik atau sistem digital. Bentuknya beragam, mulai dari penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual berbasis elektronik, grooming terhadap anak, hingga ancaman penyebaran foto atau video pribadi untuk tujuan pemerasan. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan dan hak asasi korban.  Data lembaga pendamping korban menunjukkan bahwa laporan kejahatan seksual berbasis digital meningkat signifikan setiap tahun. Korban mayoritas berasal dari kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Namun, banyak kasus tidak berlanjut ke proses hukum karena korban takut stigma sosial, tekanan psikologis, atau ketidaktahuan terhadap prosedur pelaporan.  Secara normatif, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menjerat pelaku. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan distribusi atau transmisi muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.  Selain UU ITE, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban. UU ini mendefinisikan kekerasan seksual secara lebih luas, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 14 UU TPKS secara khusus mengatur kejahatan seksual yang dilakukan melalui teknologi informasi, dengan penekanan pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku.  Proses hukum terhadap kejahatan seksual online umumnya dimulai dari laporan korban ke kepolisian. Korban perlu menyertakan bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman percakapan, atau tautan konten. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan klarifikasi, penyitaan barang bukti elektronik, serta pemeriksaan saksi dan ahli forensik digital.  Namun, dalam praktiknya, pembuktian kejahatan seksual online masih menghadapi kendala. Bukti digital bersifat mudah dihapus atau dimanipulasi. Selain itu, pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika kejahatan siber belum merata. Di beberapa kasus, korban justru mengalami reviktimisasi akibat pertanyaan atau perlakuan yang tidak sensitif gender.  Pendekatan hukum yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan juga menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai bahwa penanganan kejahatan seksual online seharusnya mengedepankan perspektif korban. UU TPKS telah mengatur hak korban atas pendampingan, restitusi, dan rehabilitasi psikologis, tetapi implementasinya masih menjadi pekerjaan rumah.  Siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum ini tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga platform digital dan masyarakat. Penyedia layanan elektronik memiliki kewajiban mencegah penyebaran konten bermuatan kejahatan seksual dan merespons laporan dengan cepat. Sementara itu, literasi digital publik menjadi kunci pencegahan jangka panjang.  Kapan dan di mana kejahatan seksual online terjadi tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Pelaku dapat beroperasi lintas wilayah bahkan lintas negara. Kondisi ini menuntut kerja sama antarnegara serta penguatan kapasitas penegakan hukum nasional di bidang siber.  Mengapa isu ini penting? Karena kejahatan seksual online tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga merusak rasa aman masyarakat di ruang digital. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berperspektif korban, ruang siber berpotensi menjadi arena kekerasan yang terus berulang.  Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan hukum tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar melindungi korban. Reformasi penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, dan keberpihakan pada korban menjadi prasyarat agar keadilan di ruang digital tidak berhenti sebagai jargon.  Meta description: Mengulas kejahatan seksual online di Indonesia, dasar hukum yang mengaturnya, serta tantangan proses penegakan hukum dan perlindungan korban di ruang digital.  Slug URL: kejahatan-seksual-online-proses-hukum-indonesia  Tag SEO: kejahatan seksual online UU TPKS UU ITE hukum siber Indonesia perlindungan korban  FAQ Snippet:  1. Apa yang dimaksud kejahatan seksual online? Kejahatan seksual online adalah perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan melalui media digital, termasuk pelecehan, penyebaran konten intim tanpa izin, dan pemerasan seksual.   2. Undang-undang apa yang mengatur kejahatan seksual online di Indonesia? Kejahatan ini diatur dalam UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik.   3. Apa langkah pertama korban kejahatan seksual online? Korban disarankan mengamankan bukti digital dan segera melapor ke kepolisian atau lembaga pendamping korban untuk mendapatkan perlindungan hukum.    Prompt ilustrasi foto editorial (format landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial bertema “Menjerat Kejahatan Seksual Online: Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital Indonesia”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap yang menyatu dengan ikon gembok digital transparan, melambangkan hukum dan perlindungan di ruang siber. Di latar belakang terdapat siluet lambang Garuda Pancasila dan gedung pengadilan Indonesia yang samar. Nuansa warna netral dan gelap dengan pencahayaan dramatis lembut. Komposisi simetris, ruang kosong lega di bagian atas dan samping untuk penempatan teks. Cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.
Berita

Hukum Administrasi Negara: Apa Itu dan Bagaimana Mengaplikasikannya | 18 Juni

18/06/2026
Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Pungli Dana BOS terhadap Kabid Dikdas Lamsel Salah Sasaran
Berita

Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Pungli Dana BOS terhadap Kabid Dikdas Lamsel Salah Sasaran

18/06/2026
Berita

KPRI Handayani Kembali Disorot, Pensiunan Guru Mengaku Sulit Cairkan Tabungan Rp5 Juta

18/06/2026
Nguntir Bareng Miniatur Jati Agung Jadi Ajang Kreativitas Pecinta Sound System Lampung
Berita

Nguntir Bareng Miniatur Jati Agung Jadi Ajang Kreativitas Pecinta Sound System Lampung

17/06/2026
Next Post
Dari Way Lalaan, FORKRAF Tanggamus Mulai Langkah Besar Ekonomi Kreatif

Dari Way Lalaan, FORKRAF Tanggamus Mulai Langkah Besar Ekonomi Kreatif

Polres Lampung Selatan Resmikan Desa BENAR di Trimomukti, Perkuat Pencegahan Narkoba

Polres Lampung Selatan Resmikan Desa BENAR di Trimomukti, Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Gelar Baksos Sembako

Pemasyarakatan Hadir untuk Masyarakat, Lapas Kalianda Gelar Baksos Sembako

Menolak MBG dan KDMP, Reformasi Jilid 2 Tuai Perdebatan di Tengah Masyarakat

Menolak MBG dan KDMP, Reformasi Jilid 2 Tuai Perdebatan di Tengah Masyarakat

Hearing dengan BPKAD, Komisi II DPRD Pringsewu Bahas Serius Tunggakan Dana Bagi Hasil

Hearing dengan BPKAD, Komisi II DPRD Pringsewu Bahas Serius Tunggakan Dana Bagi Hasil

Berita Terkini

  • Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital
  • Bagaimana Menyelesaikan Sengketa Publik Tanpa Pengacara 
  • Hukum Administrasi Negara: Apa Itu dan Bagaimana Mengaplikasikannya | 18 Juni
  • Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Pungli Dana BOS terhadap Kabid Dikdas Lamsel Salah Sasaran
  • KPRI Handayani Kembali Disorot, Pensiunan Guru Mengaku Sulit Cairkan Tabungan Rp5 Juta

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In