• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, November 7, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Mediasi Sengketa Tanah Sukarame Berlanjut, Baru Dinas Pendidikan Lampung Serahkan Resume

MeldabyMelda
05/08/2026
in Berita
Mediasi Sengketa Tanah Sukarame Berlanjut, Baru Dinas Pendidikan Lampung Serahkan Resume
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Proses mediasi perkara sengketa tanah di kawasan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dengan Nomor Perkara 90/Pdt.G/2026/PN.Tjk, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (4/8/2026).

Dalam mediasi tersebut, pihak Penggugat telah menyerahkan resume mediasi kepada mediator. Sementara dari pihak Tergugat, baru Turut Tergugat II, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang menyerahkan resume.

Kuasa hukum Penggugat, M. Imron Suhada, mengatakan pihak Tergugat belum menyerahkan resume mediasi sebagaimana tahapan yang diminta mediator.

BeritaLainnya

Penggerebekan Narkoba di Tegineneng, Polisi Sita Sabu dan Alat Isap

Agus Irwanto: Merawat Bumi Harus Diwujudkan dengan Tindakan Nyata

“Baru Turut Tergugat II yang menyampaikan resume. Sementara pihak Tergugat belum menyerahkan resume mediasi,” kata Imron usai mengikuti proses mediasi.

Menurut Imron, mediator menjadwalkan kembali mediasi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai upaya untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kuasa hukum pihak Tergugat disebut menyampaikan keinginan untuk bertemu dengan tim kuasa hukum Penggugat di luar agenda mediasi resmi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Mereka menyampaikan kepada mediator ingin melakukan pertemuan dengan kami pada Rabu (5/8/2026) di luar mediasi resmi di PN Tanjungkarang. Kami akan mendengarkan terlebih dahulu apa yang menjadi penawaran atau penyampaian dari kuasa hukum Tergugat,” ujar Imron.

Resume Dinas Pendidikan

Dalam resume mediasi yang disampaikan kepada mediator, Turut Tergugat II menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat maupun para Tergugat dalam perkara tersebut.

Turut Tergugat II juga menyatakan tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah kepada Penggugat maupun pihak Tergugat.

Selain itu, Turut Tergugat II menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan mengambil tindakan hukum sepanjang objek sengketa tidak termasuk tanah yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam resume tersebut, Turut Tergugat II juga menyatakan tidak mengajukan penawaran apa pun dalam proses mediasi.

Pernah Masuk PTUN

Perkara Nomor 90/Pdt.G/2026/PN.Tjk merupakan gugatan perdata yang diajukan Sutino terkait dugaan penguasaan dan penerbitan dokumen hak atas sebidang tanah di wilayah Sukarame.

Sebelumnya, sengketa tersebut pernah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Namun, gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena dinilai berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang menjadi kewenangan peradilan umum.

Dalam perkara tersebut terdapat tujuh pihak yang tercatat, yakni Agustin Yulianti, Tusino, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Joko Prianto, Nasruddin, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, serta PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.

Penggugat Nilai Resume Perkuat Posisi

Menanggapi resume yang disampaikan Turut Tergugat II, Imron menilai dokumen tersebut justru memperkuat argumentasi pihak Penggugat.

Menurutnya, pernyataan Turut Tergugat II yang menyebut tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah kepada pihak yang bersengketa berbeda dengan dalil yang selama ini disampaikan pihak Tergugat.

“Resume Turut Tergugat II memperkuat posisi kami. Selama ini Tergugat, Agustin Yulianti, menyatakan tanah tersebut berasal dari Dinas Pendidikan yang dahulu merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, dalam resume mediasi, Turut Tergugat II justru menyatakan tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah kepada pihak mana pun yang bersengketa,” kata Imron.

Ia menambahkan, pernyataan tersebut akan menjadi salah satu materi yang diajukan pihak Penggugat dalam proses pembuktian di persidangan.

“Hal ini akan menjadi salah satu materi yang kami ajukan dalam pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Mediasi dijadwalkan kembali berlangsung pada 11 Agustus 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.***

Source: Alfariezie
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

LBH Pertanyakan Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung untuk Fasilitas Kejaksaan

Next Post

Proyek Rumah Sakit Unila Diduga Jadi Modus Penipuan, Uang Rp400 Juta Melayang

Related Posts

Penggerebekan Narkoba di Tegineneng, Polisi Sita Sabu dan Alat Isap
Berita

Penggerebekan Narkoba di Tegineneng, Polisi Sita Sabu dan Alat Isap

07/11/2026
Agus Irwanto: Merawat Bumi Harus Diwujudkan dengan Tindakan Nyata
Berita

Agus Irwanto: Merawat Bumi Harus Diwujudkan dengan Tindakan Nyata

07/11/2026
Mahasiswa IBN Didorong Dampingi Masyarakat Aktivasi Identitas Digital
Berita

Mahasiswa IBN Didorong Dampingi Masyarakat Aktivasi Identitas Digital

07/11/2026
Meski Ada Penindakan, Rokok Ilegal Diduga Masih Beredar di Lampung Selatan
Berita

Meski Ada Penindakan, Rokok Ilegal Diduga Masih Beredar di Lampung Selatan

07/11/2026
PRO RAKYAT Siap Surati Prabowo dan KPK, Ada Apa dengan Perizinan Green SM?
Berita

PRO RAKYAT Siap Surati Prabowo dan KPK, Ada Apa dengan Perizinan Green SM?

06/11/2026
DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Bersinergi Dukung Perjuangan Atlet Porprov 2026
Berita

DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Bersinergi Dukung Perjuangan Atlet Porprov 2026

06/11/2026
Next Post
Proyek Rumah Sakit Unila Diduga Jadi Modus Penipuan, Uang Rp400 Juta Melayang

Proyek Rumah Sakit Unila Diduga Jadi Modus Penipuan, Uang Rp400 Juta Melayang

DPRD Lampung Selatan Dorong Perubahan APBD 2026 Tepat Sasaran

DPRD Lampung Selatan Dorong Perubahan APBD 2026 Tepat Sasaran

BNNK dan Pramuka Lampung Selatan Perkuat Sinergi Perangi Penyalahgunaan Narkoba

BNNK dan Pramuka Lampung Selatan Perkuat Sinergi Perangi Penyalahgunaan Narkoba

Mediasi Warga dan Perusahaan Pagar Gunung Berujung Kesepakatan, Tuntutan Siap Dipenuhi

Mediasi Warga dan Perusahaan Pagar Gunung Berujung Kesepakatan, Tuntutan Siap Dipenuhi

Silaturahmi IJTI Lampung ke DPRD Lampung Selatan Bahas Penguatan Sinergi Pers

Silaturahmi IJTI Lampung ke DPRD Lampung Selatan Bahas Penguatan Sinergi Pers

Berita Terkini

  • Penggerebekan Narkoba di Tegineneng, Polisi Sita Sabu dan Alat Isap
  • Agus Irwanto: Merawat Bumi Harus Diwujudkan dengan Tindakan Nyata
  • Ograniczenia geograficzne Vulkan Vegas w prostych słowach
  • Iris Lightning Roulette Mechanik
  • Mahasiswa IBN Didorong Dampingi Masyarakat Aktivasi Identitas Digital

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In