SAMUDERA NEWS- Tindakan tegas dilakukan oleh aparat Polsek Sukarame dalam menangani kasus penjualan minuman keras yang melanggar hukum. Tiga pria diamankan karena kedapatan menjual miras jenis Sampoerna (vigur) dan Arak Bali.
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah NP (36) dan IS (35), kedua warga lokal, serta TA (22) yang berasal dari luar daerah. NP dan IS terlibat dalam penjualan miras jenis Sampoerna (vigur), sementara TA nekat menjual Arak Bali.
Penangkapan dilakukan di sekitar gerbang masuk PKOR Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu malam tanggal 4 Mei 2024. Keberhasilan ini terjadi saat aparat melakukan patroli rutin, bertepatan dengan sebuah event jambore klub sepeda motor.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tertangkap karena gerak-gerik mencurigakan. “Anggota kami yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan berpatroli, mencurigai gelagat ketiganya, setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya kedapatan menjual miras,” ujarnya.
NP dan IS menggunakan mobil untuk menyimpan beberapa dus minuman keras guna mengelabui petugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya telah menjual 3 botol miras, sementara TA telah menjual 14 botol Arak Bali dengan harga 50 ribu per botolnya.
“Arak Bali ini didapatkan oleh TA saat dirinya bekerja di wilayah Pulau Bali, dan dibawa ke Lampung,” jelas Warsito.
Motivasi penjualan TA diduga terkait dengan harapannya untuk mendapatkan keuntungan guna mengikuti jambore di wilayah Lampung. Penyidik telah melakukan pemeriksaan interogasi dan pendataan terhadap ketiganya.
Polisi berhasil menyita 12 botol miras merek Sampoerna (vigur) dan 6 botol Arak Bali sebagai barang bukti. Warsito menegaskan bahwa pengaruh minuman keras dapat menimbulkan potensi kerawanan, oleh karena itu pihaknya terus melakukan antisipasi terhadap hal tersebut.***











