SAMUDERA NEWS — DPRD Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Rabu (2/9/2026).
Tak hanya membahas perubahan APBD 2026, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum bagi Pemkab Tanggamus untuk menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo bersama Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, sebanyak 42 dari total 45 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Sementara tiga anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan dua orang sakit dan satu orang izin.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, camat se-Kabupaten Tanggamus, Ketua APDESI, tokoh masyarakat, insan pers hingga organisasi kemasyarakatan.
Bupati Tanggamus Saleh Asnawi mengapresiasi DPRD yang telah menyetujui dan menandatangani MoU KUPA dan PPAS-P 2026.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menunjukkan hubungan yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Saleh Asnawi.
Anggaran Perubahan 2026 Capai Rp1,74 Triliun
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Tanggamus yang dibacakan anggota Banggar Romzi Edy, S.Pd.I., struktur KUPA dan PPAS-P 2026 menghasilkan sejumlah angka penting.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90. Sementara belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.
Dengan demikian, APBD Perubahan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp101.309.109.092,05.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, yakni Rp101.309.109.092,05. Dengan skema tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat Rp0.
Pembahasan KUPA dan PPAS-P sebelumnya telah dilakukan pada 4 hingga 7 Agustus 2026. Pembahasan melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD Tanggamus menekankan agar perubahan anggaran benar-benar diarahkan untuk program yang bersifat mendesak dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Efisiensi anggaran juga menjadi perhatian. Selain itu, DPRD menyoroti pentingnya pengelolaan data BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih data peserta.
Pemerintah daerah didorong untuk mengintegrasikan data BPJS dengan data kependudukan dan layanan kesehatan, sekaligus melakukan pemutakhiran data secara berkala.
KUA-PPAS 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun
Pada rapat yang sama, Pemkab Tanggamus juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Bupati Saleh Asnawi menjelaskan, penyusunan anggaran 2027 menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial. Kebijakan belanja juga diarahkan menggunakan prinsip money follows program.
Artinya, anggaran akan diprioritaskan untuk program yang dinilai memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemkab Tanggamus menetapkan tema pembangunan 2027, yakni “Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”
Ada lima prioritas pembangunan yang menjadi fokus pemerintah daerah.
Pertama, penguatan kualitas manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan. Kedua, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketiga, pemerataan infrastruktur yang berkeadilan. Keempat, peningkatan reformasi birokrasi. Kelima, peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pembangunan berkelanjutan.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah Tanggamus pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,74 triliun.
Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp84,2 miliar.
Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,71 triliun.
Dengan struktur tersebut, terdapat surplus antara pendapatan dan belanja sebesar Rp20,28 miliar.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp6,5 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26,78 miliar.
Pengeluaran tersebut antara lain digunakan untuk penyertaan modal daerah serta pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.
Bupati menegaskan, rancangan anggaran 2027 tetap diarahkan agar berada dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,” kata Bupati.
Setelah penyampaian rancangan tersebut, tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD, TAPD dan perangkat daerah.
Hasil pembahasan nantinya akan menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Banggar Dorong PAD Tanggamus Lebih Maksimal
Tak hanya soal belanja, Badan Anggaran DPRD Tanggamus juga mendorong pemerintah daerah untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah.
Sektor pajak air, air permukaan dan air tanah menjadi salah satu sumber penerimaan yang dinilai masih perlu dioptimalkan.
Banggar meminta Pemkab Tanggamus memperbaiki basis data wajib pajak, memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas instansi.
Pemanfaatan teknologi informasi juga dinilai penting untuk mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif.
Selain itu, pemerintah diminta aktif mencari objek pajak baru yang memiliki potensi untuk meningkatkan PAD.
Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS-P 2026 serta disampaikannya Rancangan KUA-PPAS 2027, proses penganggaran Kabupaten Tanggamus kini memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Tantangannya bukan sekadar bagaimana anggaran terserap, tetapi bagaimana setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat Tanggamus.












