SAMUDERA NEWS — Pembahasan Reforma Agraria memasuki babak penting. Pemerintah bersama DPR RI mulai menggodok aturan yang diharapkan tidak hanya mengatur persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari sejumlah lembaga dan sektor terkait guna memperkuat substansi regulasi.
Wamen Ossy menegaskan, RUU Reforma Agraria harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut jangan sampai hanya menjadi aturan administratif, tetapi harus mampu menjadi instrumen keadilan sosial yang memiliki kekuatan hukum.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan agraria dari perspektif lintas sektor. Mulai dari persoalan kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.
Dalam rapat itu, Wamen Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.
Menurut Ossy, penataan aset tidak boleh berjalan sendiri. Pemberian tanah kepada masyarakat harus dibarengi dengan penataan akses agar tanah tersebut benar-benar mampu menjadi modal untuk meningkatkan taraf hidup penerimanya.
Di sinilah salah satu persoalan yang dinilai perlu diantisipasi. Jangan sampai masyarakat menerima tanah dari negara, tetapi kemudian menjualnya kepada pihak lain dan kembali kehilangan aset produktif yang dimiliki.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Karena itu, Reforma Agraria menurutnya tidak cukup berhenti pada persoalan pembagian atau legalisasi tanah. Program tersebut juga harus memastikan masyarakat memiliki akses yang memungkinkan tanah dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
Selain penataan aset dan akses, pemerintah juga mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria mendapat tempat yang lebih jelas dalam RUU tersebut.
Ossy menginginkan aturan mengenai penyelesaian konflik agraria disusun secara komprehensif, termasuk mengatur tipologi konflik serta mekanisme penyelesaiannya.
Tak hanya itu, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Jika nantinya regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, maka hubungan antarlembaga dan pembagian kewenangannya harus dibuat secara terang.
Pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga dinilai perlu memiliki landasan hukum yang jelas.
Hal tersebut dianggap penting karena Reforma Agraria merupakan persoalan lintas sektor. Pelaksanaannya bersinggungan dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk kawasan hutan.
Oleh sebab itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan menjadi salah satu kunci. Kejelasan kewenangan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan saat Reforma Agraria diterapkan.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan mengenai materi RUU.
Berbagai masukan tersebut diharapkan mampu membuat pengaturan Reforma Agraria lebih menyeluruh dan dapat diterapkan lintas sektor.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, masukan dari kementerian dan komisi sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria ini pun menjadi perhatian karena aturan tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini menjadi tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Dengan keterlibatan pemerintah, DPR RI, serta kementerian lintas sektor, penyusunan regulasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
SAMUDERA NEWS — Pembahasan Reforma Agraria memasuki babak penting. Pemerintah bersama DPR RI mulai menggodok aturan yang diharapkan tidak hanya mengatur persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari sejumlah lembaga dan sektor terkait guna memperkuat substansi regulasi.
Wamen Ossy menegaskan, RUU Reforma Agraria harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut jangan sampai hanya menjadi aturan administratif, tetapi harus mampu menjadi instrumen keadilan sosial yang memiliki kekuatan hukum.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan agraria dari perspektif lintas sektor. Mulai dari persoalan kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.
Dalam rapat itu, Wamen Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.
Menurut Ossy, penataan aset tidak boleh berjalan sendiri. Pemberian tanah kepada masyarakat harus dibarengi dengan penataan akses agar tanah tersebut benar-benar mampu menjadi modal untuk meningkatkan taraf hidup penerimanya.
Di sinilah salah satu persoalan yang dinilai perlu diantisipasi. Jangan sampai masyarakat menerima tanah dari negara, tetapi kemudian menjualnya kepada pihak lain dan kembali kehilangan aset produktif yang dimiliki.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Karena itu, Reforma Agraria menurutnya tidak cukup berhenti pada persoalan pembagian atau legalisasi tanah. Program tersebut juga harus memastikan masyarakat memiliki akses yang memungkinkan tanah dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
Selain penataan aset dan akses, pemerintah juga mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria mendapat tempat yang lebih jelas dalam RUU tersebut.
Ossy menginginkan aturan mengenai penyelesaian konflik agraria disusun secara komprehensif, termasuk mengatur tipologi konflik serta mekanisme penyelesaiannya.
Tak hanya itu, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Jika nantinya regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, maka hubungan antarlembaga dan pembagian kewenangannya harus dibuat secara terang.
Pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga dinilai perlu memiliki landasan hukum yang jelas.
Hal tersebut dianggap penting karena Reforma Agraria merupakan persoalan lintas sektor. Pelaksanaannya bersinggungan dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk kawasan hutan.
Oleh sebab itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan menjadi salah satu kunci. Kejelasan kewenangan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan saat Reforma Agraria diterapkan.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan mengenai materi RUU.
Berbagai masukan tersebut diharapkan mampu membuat pengaturan Reforma Agraria lebih menyeluruh dan dapat diterapkan lintas sektor.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, masukan dari kementerian dan komisi sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria ini pun menjadi perhatian karena aturan tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini menjadi tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Dengan keterlibatan pemerintah, DPR RI, serta kementerian lintas sektor, penyusunan regulasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.






