• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, September 2, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Bukan Sekadar Bagi Tanah, Wamen Ossy Ungkap Tantangan Besar Reforma Agraria

MeldabyMelda
02/09/2026
in Berita, Nasional
ADVERTISEMENT

BeritaLainnya

Terungkap! APBD Perubahan Tanggamus 2026 Capai Rp1,74 Triliun, Ini Rincian Angkanya

Ada Pesan di Grup Wali Murid, Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Kembali Disorot

SAMUDERA NEWS — Pembahasan Reforma Agraria memasuki babak penting. Pemerintah bersama DPR RI mulai menggodok aturan yang diharapkan tidak hanya mengatur persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari sejumlah lembaga dan sektor terkait guna memperkuat substansi regulasi.

Wamen Ossy menegaskan, RUU Reforma Agraria harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut jangan sampai hanya menjadi aturan administratif, tetapi harus mampu menjadi instrumen keadilan sosial yang memiliki kekuatan hukum.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.

Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan agraria dari perspektif lintas sektor. Mulai dari persoalan kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.

Dalam rapat itu, Wamen Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.

Menurut Ossy, penataan aset tidak boleh berjalan sendiri. Pemberian tanah kepada masyarakat harus dibarengi dengan penataan akses agar tanah tersebut benar-benar mampu menjadi modal untuk meningkatkan taraf hidup penerimanya.

Di sinilah salah satu persoalan yang dinilai perlu diantisipasi. Jangan sampai masyarakat menerima tanah dari negara, tetapi kemudian menjualnya kepada pihak lain dan kembali kehilangan aset produktif yang dimiliki.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.

Karena itu, Reforma Agraria menurutnya tidak cukup berhenti pada persoalan pembagian atau legalisasi tanah. Program tersebut juga harus memastikan masyarakat memiliki akses yang memungkinkan tanah dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.

Selain penataan aset dan akses, pemerintah juga mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria mendapat tempat yang lebih jelas dalam RUU tersebut.

Ossy menginginkan aturan mengenai penyelesaian konflik agraria disusun secara komprehensif, termasuk mengatur tipologi konflik serta mekanisme penyelesaiannya.

Tak hanya itu, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Jika nantinya regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, maka hubungan antarlembaga dan pembagian kewenangannya harus dibuat secara terang.

Pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga dinilai perlu memiliki landasan hukum yang jelas.

Hal tersebut dianggap penting karena Reforma Agraria merupakan persoalan lintas sektor. Pelaksanaannya bersinggungan dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk kawasan hutan.

Oleh sebab itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan menjadi salah satu kunci. Kejelasan kewenangan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan saat Reforma Agraria diterapkan.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan mengenai materi RUU.

Berbagai masukan tersebut diharapkan mampu membuat pengaturan Reforma Agraria lebih menyeluruh dan dapat diterapkan lintas sektor.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, masukan dari kementerian dan komisi sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria ini pun menjadi perhatian karena aturan tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini menjadi tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Dengan keterlibatan pemerintah, DPR RI, serta kementerian lintas sektor, penyusunan regulasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — Pembahasan Reforma Agraria memasuki babak penting. Pemerintah bersama DPR RI mulai menggodok aturan yang diharapkan tidak hanya mengatur persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari sejumlah lembaga dan sektor terkait guna memperkuat substansi regulasi.

Wamen Ossy menegaskan, RUU Reforma Agraria harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut jangan sampai hanya menjadi aturan administratif, tetapi harus mampu menjadi instrumen keadilan sosial yang memiliki kekuatan hukum.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.

Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan agraria dari perspektif lintas sektor. Mulai dari persoalan kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.

Dalam rapat itu, Wamen Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.

Menurut Ossy, penataan aset tidak boleh berjalan sendiri. Pemberian tanah kepada masyarakat harus dibarengi dengan penataan akses agar tanah tersebut benar-benar mampu menjadi modal untuk meningkatkan taraf hidup penerimanya.

Di sinilah salah satu persoalan yang dinilai perlu diantisipasi. Jangan sampai masyarakat menerima tanah dari negara, tetapi kemudian menjualnya kepada pihak lain dan kembali kehilangan aset produktif yang dimiliki.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.

Karena itu, Reforma Agraria menurutnya tidak cukup berhenti pada persoalan pembagian atau legalisasi tanah. Program tersebut juga harus memastikan masyarakat memiliki akses yang memungkinkan tanah dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.

Selain penataan aset dan akses, pemerintah juga mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria mendapat tempat yang lebih jelas dalam RUU tersebut.

Ossy menginginkan aturan mengenai penyelesaian konflik agraria disusun secara komprehensif, termasuk mengatur tipologi konflik serta mekanisme penyelesaiannya.

Tak hanya itu, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Jika nantinya regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, maka hubungan antarlembaga dan pembagian kewenangannya harus dibuat secara terang.

Pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga dinilai perlu memiliki landasan hukum yang jelas.

Hal tersebut dianggap penting karena Reforma Agraria merupakan persoalan lintas sektor. Pelaksanaannya bersinggungan dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk kawasan hutan.

Oleh sebab itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan menjadi salah satu kunci. Kejelasan kewenangan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan saat Reforma Agraria diterapkan.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan mengenai materi RUU.

Berbagai masukan tersebut diharapkan mampu membuat pengaturan Reforma Agraria lebih menyeluruh dan dapat diterapkan lintas sektor.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, masukan dari kementerian dan komisi sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria ini pun menjadi perhatian karena aturan tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini menjadi tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Dengan keterlibatan pemerintah, DPR RI, serta kementerian lintas sektor, penyusunan regulasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR/BPNBaleg DPR RIBerita Nasionalberita terbaruBob HasanBPNDPR RIkawasan hutanKementerian ATR/BPNKementerian Kehutananketimpangan tanahKomisi II DPR RIKomisi IV DPR RIkonflik agrariaKonflik TanahOssy DermawanPemerintahanpenataan aksespenataan asetPolitik Nasionalreforma agrariaregulasi agrariaRUU Reforma AgrariaSengketa TanahTanah Objek Reforma Agrariatanah rakyatTORAWamen Ossy Dermawan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ada Pesan di Grup Wali Murid, Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Kembali Disorot

Next Post

Terungkap! APBD Perubahan Tanggamus 2026 Capai Rp1,74 Triliun, Ini Rincian Angkanya

Related Posts

Terungkap! APBD Perubahan Tanggamus 2026 Capai Rp1,74 Triliun, Ini Rincian Angkanya
Berita

Terungkap! APBD Perubahan Tanggamus 2026 Capai Rp1,74 Triliun, Ini Rincian Angkanya

02/09/2026
Ada Pesan di Grup Wali Murid, Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Kembali Disorot
Berita

Ada Pesan di Grup Wali Murid, Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Kembali Disorot

02/09/2026
Anak Berhadapan dengan Hukum: Memahami Perlindungan dan Prosesnya
Berita

Anak Berhadapan dengan Hukum: Memahami Perlindungan dan Prosesnya

02/09/2026
Redam Konflik Manusia-Gajah, Way Kambas Andalkan Lebah, Serai hingga Pelatihan Mahot
Berita

Redam Konflik Manusia-Gajah, Way Kambas Andalkan Lebah, Serai hingga Pelatihan Mahot

01/09/2026
Berita

Buku Rp70 Ribu di SMPN 2 Kalianda Bikin Heboh, Isi Chat Wali Murid Jadi Sorotan

01/09/2026
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Beras, Puluhan Ribu Warga Jadi Penerima
Berita

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Beras, Puluhan Ribu Warga Jadi Penerima

01/09/2026
Next Post
Terungkap! APBD Perubahan Tanggamus 2026 Capai Rp1,74 Triliun, Ini Rincian Angkanya

Terungkap! APBD Perubahan Tanggamus 2026 Capai Rp1,74 Triliun, Ini Rincian Angkanya

Berita Terkini

  • Terungkap! APBD Perubahan Tanggamus 2026 Capai Rp1,74 Triliun, Ini Rincian Angkanya
  • Bukan Sekadar Bagi Tanah, Wamen Ossy Ungkap Tantangan Besar Reforma Agraria
  • Ada Pesan di Grup Wali Murid, Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Kembali Disorot
  • Anak Berhadapan dengan Hukum: Memahami Perlindungan dan Prosesnya
  • Redam Konflik Manusia-Gajah, Way Kambas Andalkan Lebah, Serai hingga Pelatihan Mahot

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In