• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, September 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Teror Video Pribadi, Perempuan di Lampung Selatan Transfer Rp289,9 Juta ke Pria Kenalan Facebook

MeldabyMelda
26/09/2026
in Berita
Teror Video Pribadi, Perempuan di Lampung Selatan Transfer Rp289,9 Juta ke Pria Kenalan Facebook
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Perkenalan melalui Facebook berujung dugaan pemerasan. Seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, diduga menjadi korban pemerasan setelah video pribadinya direkam saat melakukan video call dengan pria yang baru dikenalnya.

Akibat kejadian tersebut, YS mengalami kerugian hingga Rp289.940.000.

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi telah mengamankan pria berinisial MRS (20).

BeritaLainnya

Empat Pekon di Pringsewu Hanya Punya Satu Bakal Calon Kepala Pekon

Kebebasan Pers dan Pembatasannya

MRS yang bekerja sebagai buruh dan berasal dari Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan di rumahnya pada 17 September 2026.

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.

ADVERTISEMENT

Modus Berawal dari Facebook

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan MRS melalui Facebook.

Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp setelah keduanya bertukar nomor telepon.

Menurut polisi, MRS menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban.

Akun-akun tersebut disebut menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat, serta memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial.

Tersangka kemudian menghubungi korban secara bergantian menggunakan ketiga akun tersebut hingga komunikasi keduanya semakin intens.

Dalam komunikasi tersebut, MRS mengajak korban melakukan panggilan video.

Polisi menyebut tersangka kemudian meminta korban membuka pakaian dan merekamnya.

Rekaman itu diduga kemudian digunakan untuk mengancam korban.

“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Boyoh.

Korban Transfer Rp289,9 Juta

Setelah mendapatkan rekaman video pribadi korban, tersangka diduga mulai meminta sejumlah uang.

Korban diancam video pribadinya akan disebarkan kepada orang lain apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dalam kondisi mendapat tekanan, korban kemudian melakukan sejumlah transfer ke rekening yang berkaitan dengan tersangka.

Transfer dilakukan melalui rekening SeaBank dan BCA.

Total uang yang dikirim korban mencapai Rp289.940.000.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya MRS berhasil diamankan di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi dan satu unit ponsel Samsung yang berisi percakapan WhatsApp serta rekaman video call.

Polisi juga mengamankan dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.

Boyoh mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian aksi yang dilakukan tersangka, termasuk penggunaan beberapa akun Facebook untuk mendekati korban.

Menurut keterangan polisi, uang yang diperoleh dari korban diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.

MRS kini harus menjalani proses hukum atas perkara tersebut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial.

Masyarakat juga diminta tidak mudah memberikan foto, video, atau melakukan aktivitas pribadi melalui video call yang berpotensi direkam dan disalahgunakan oleh pihak lain.***

Source: Alfariezie
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Polemik Gedung KDMP di Gisting, Warga Minta Dasar Penetapan Lokasi Dibuka

Next Post

Polres Lampung Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Sopir Truk dan Penjaga Gudang Diamankan

Related Posts

Empat Pekon di Pringsewu Hanya Punya Satu Bakal Calon Kepala Pekon
Berita

Empat Pekon di Pringsewu Hanya Punya Satu Bakal Calon Kepala Pekon

27/09/2026
Kebebasan Pers dan Pembatasannya
Berita

Kebebasan Pers dan Pembatasannya

27/09/2026
Polres Lampung Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Sopir Truk dan Penjaga Gudang Diamankan
Berita

Polres Lampung Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Sopir Truk dan Penjaga Gudang Diamankan

26/09/2026
Polemik Gedung KDMP di Gisting, Warga Minta Dasar Penetapan Lokasi Dibuka
Berita

Polemik Gedung KDMP di Gisting, Warga Minta Dasar Penetapan Lokasi Dibuka

26/09/2026
Berita

Regulasi Media Sosial oleh Negara: Menjaga Ruang Digital Tetap Aman dan Beradab

26/09/2026
Mobil Kredit Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi
Berita

Mobil Kredit Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi

25/09/2026
Next Post
Polres Lampung Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Sopir Truk dan Penjaga Gudang Diamankan

Polres Lampung Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Sopir Truk dan Penjaga Gudang Diamankan

Kebebasan Pers dan Pembatasannya

Kebebasan Pers dan Pembatasannya

Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah

Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah

JokaRoom Casino Mobile Experience: Quick Sessions and Instant Wins

Empat Pekon di Pringsewu Hanya Punya Satu Bakal Calon Kepala Pekon

Empat Pekon di Pringsewu Hanya Punya Satu Bakal Calon Kepala Pekon

Berita Terkini

  • Empat Pekon di Pringsewu Hanya Punya Satu Bakal Calon Kepala Pekon
  • JokaRoom Casino Mobile Experience: Quick Sessions and Instant Wins
  • Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah
  • Kebebasan Pers dan Pembatasannya
  • Polres Lampung Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Sopir Truk dan Penjaga Gudang Diamankan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In