SAMUDERA NEWS- Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (24/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BS (52) dan MR (26), serta barang bukti berupa sekitar 2.500 liter solar subsidi yang ditemukan di sebuah gudang penampungan.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari salah satu SPBU di wilayah Tanjung Bintang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah truk yang dikemudikan BS sekitar pukul 09.45 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made Silpa.
Polisi Temukan Ribuan Liter Solar di Gudang
Berdasarkan pemeriksaan awal, BS diduga menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang. Solar tersebut disebut dijual dengan harga Rp400.000 per jeriken.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan sopir truk tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang berisi sekitar 2.395 liter solar.
Selain itu, polisi mengamankan tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu unit mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan penjualan solar subsidi yang sedang diselidiki kepolisian.
Sopir Truk dan Penjaga Gudang Diamankan
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dilakukan dengan cara mengangkut solar menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BS (52), yang berperan sebagai pengemudi truk, dan MR (26), yang diduga bertugas sebagai penjaga gudang.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Polisi menyebut dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi.
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terlapor serta barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Lampung Selatan.***






