• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, September 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polres Lampung Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Sopir Truk dan Penjaga Gudang Diamankan

MeldabyMelda
26/09/2026
in Berita
Polres Lampung Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Sopir Truk dan Penjaga Gudang Diamankan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (24/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BS (52) dan MR (26), serta barang bukti berupa sekitar 2.500 liter solar subsidi yang ditemukan di sebuah gudang penampungan.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari salah satu SPBU di wilayah Tanjung Bintang.

BeritaLainnya

Empat Pekon di Pringsewu Hanya Punya Satu Bakal Calon Kepala Pekon

Kebebasan Pers dan Pembatasannya

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah truk yang dikemudikan BS sekitar pukul 09.45 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made Silpa.

ADVERTISEMENT

Polisi Temukan Ribuan Liter Solar di Gudang

Berdasarkan pemeriksaan awal, BS diduga menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang. Solar tersebut disebut dijual dengan harga Rp400.000 per jeriken.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan sopir truk tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang berisi sekitar 2.395 liter solar.

Selain itu, polisi mengamankan tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu unit mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan penjualan solar subsidi yang sedang diselidiki kepolisian.

Sopir Truk dan Penjaga Gudang Diamankan

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dilakukan dengan cara mengangkut solar menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BS (52), yang berperan sebagai pengemudi truk, dan MR (26), yang diduga bertugas sebagai penjaga gudang.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Polisi menyebut dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi.

Atas dugaan perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terlapor serta barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Lampung Selatan.***

Source: Alfariezie
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Teror Video Pribadi, Perempuan di Lampung Selatan Transfer Rp289,9 Juta ke Pria Kenalan Facebook

Next Post

Kebebasan Pers dan Pembatasannya

Related Posts

Empat Pekon di Pringsewu Hanya Punya Satu Bakal Calon Kepala Pekon
Berita

Empat Pekon di Pringsewu Hanya Punya Satu Bakal Calon Kepala Pekon

27/09/2026
Kebebasan Pers dan Pembatasannya
Berita

Kebebasan Pers dan Pembatasannya

27/09/2026
Teror Video Pribadi, Perempuan di Lampung Selatan Transfer Rp289,9 Juta ke Pria Kenalan Facebook
Berita

Teror Video Pribadi, Perempuan di Lampung Selatan Transfer Rp289,9 Juta ke Pria Kenalan Facebook

26/09/2026
Polemik Gedung KDMP di Gisting, Warga Minta Dasar Penetapan Lokasi Dibuka
Berita

Polemik Gedung KDMP di Gisting, Warga Minta Dasar Penetapan Lokasi Dibuka

26/09/2026
Berita

Regulasi Media Sosial oleh Negara: Menjaga Ruang Digital Tetap Aman dan Beradab

26/09/2026
Mobil Kredit Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi
Berita

Mobil Kredit Diduga Dialihkan Tanpa Izin, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Polisi

25/09/2026
Next Post
Kebebasan Pers dan Pembatasannya

Kebebasan Pers dan Pembatasannya

Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah

Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah

JokaRoom Casino Mobile Experience: Quick Sessions and Instant Wins

Empat Pekon di Pringsewu Hanya Punya Satu Bakal Calon Kepala Pekon

Empat Pekon di Pringsewu Hanya Punya Satu Bakal Calon Kepala Pekon

Berita Terkini

  • Empat Pekon di Pringsewu Hanya Punya Satu Bakal Calon Kepala Pekon
  • JokaRoom Casino Mobile Experience: Quick Sessions and Instant Wins
  • Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah
  • Kebebasan Pers dan Pembatasannya
  • Polres Lampung Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Sopir Truk dan Penjaga Gudang Diamankan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In