• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, November 4, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Bakauheni Disorot dalam Pengungkapan Narkoba, Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu

MeldabyMelda
04/11/2026
in Berita
Bakauheni Disorot dalam Pengungkapan Narkoba, Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap lima perkara peredaran narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir etomidate.

Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 4 November 2026. Konferensi pers itu turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Dodi Suryadin.

BeritaLainnya

Henry Keberatan Heri Wardoyo Hadir Saat Hermawan dan Budi Bersaksi, Ini Alasannya

Program IKAN Diperkuat, BNNK Lampung Selatan Fokus Bangun Ketahanan Pelajar

Yustan menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat dan masa depan generasi muda.

ADVERTISEMENT

Salah satu hal yang menjadi perhatian kepolisian adalah jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang diduga memanfaatkan wilayah Lampung sebagai jalur pengiriman.

Berdasarkan hasil pengungkapan yang dipaparkan, terdapat jaringan pengiriman narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bandung, Jawa Barat, dengan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Posisi Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu pintu utama penghubung transportasi antara Pulau Sumatera dan Jawa menjadikannya kawasan strategis dalam pengawasan pergerakan barang dan orang.

Karena itu, pengawasan jalur penyeberangan menjadi bagian penting dalam upaya mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan mobilitas antarpulau.

Yustan menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan yang berupaya menjadikan Lampung sebagai jalur distribusi narkotika.

“Peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius. Polda Lampung dan seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika,” tegas Yustan.

Ia juga memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan lokal maupun jaringan internasional.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” ujarnya.

Lima Perkara, 10 Tersangka Diamankan

Dalam lima perkara yang diungkap selama Oktober 2026 tersebut, penyidik mengamankan 10 tersangka dengan berbagai jenis barang bukti narkotika.

Jumlah barang bukti yang disita menunjukkan besarnya skala peredaran narkotika yang berhasil diungkap kepolisian. Namun, pengembangan perkara masih diperlukan untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga menerapkan ketentuan pasal lainnya sesuai dengan konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka.

Perkuat Pencegahan dan Pengawasan Jaringan

Yustan menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Upaya pencegahan juga harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus hingga ke jaringan yang lebih luas.

Untuk itu, Polda Lampung akan memperkuat langkah preventif dan represif melalui edukasi serta sosialisasi bahaya narkotika, peningkatan kegiatan kepolisian, pemetaan jaringan peredaran, hingga pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

Kapolda turut mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diminta menjaga lingkungan masing-masing dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui saluran pelayanan kepolisian di nomor 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992,” imbaunya.

Yustan berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah Lampung dimanfaatkan jaringan pengedar sebagai jalur transit maupun distribusi.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan demi melindungi masyarakat serta generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: 1 kg ganja10 tersangka narkoba19.696 ekstasi33619 kg sabuEtomidateKapolda lampungnarkoba LampungPelabuhan Bakauheniperedaran narkotika lintas provinsiPOLDA LAMPUNGPolres Lampung SelatanYustan Alpiani
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Henry Keberatan Heri Wardoyo Hadir Saat Hermawan dan Budi Bersaksi, Ini Alasannya

Related Posts

Henry Keberatan Heri Wardoyo Hadir Saat Hermawan dan Budi Bersaksi, Ini Alasannya
Berita

Henry Keberatan Heri Wardoyo Hadir Saat Hermawan dan Budi Bersaksi, Ini Alasannya

04/11/2026
Program IKAN Diperkuat, BNNK Lampung Selatan Fokus Bangun Ketahanan Pelajar
Berita

Program IKAN Diperkuat, BNNK Lampung Selatan Fokus Bangun Ketahanan Pelajar

04/11/2026
Dugaan Intervensi Arinal dalam Revisi Perda PT LJU, Mingrum Sebut Demi Harmonisasi, Ririn Akui Ada Penilaian Atasan
Berita

Dugaan Intervensi Arinal dalam Revisi Perda PT LJU, Mingrum Sebut Demi Harmonisasi, Ririn Akui Ada Penilaian Atasan

04/11/2026
Ridwan GEMA PUAN Serukan Pemilu Ulang 2027 Ditempuh Konstitusional, Minta Rakyat Tak Terprovokasi
Berita

Ridwan GEMA PUAN Serukan Pemilu Ulang 2027 Ditempuh Konstitusional, Minta Rakyat Tak Terprovokasi

04/11/2026
“Saya Tidak Serendah Itu,” Mingrum Bantah Terima Uang dalam Perkara Dana PI 10 Persen
Berita

“Saya Tidak Serendah Itu,” Mingrum Bantah Terima Uang dalam Perkara Dana PI 10 Persen

04/11/2026
Anggaran Daerah Terbatas, DPRD Lampung Selatan Minta Program 2027 Utamakan Kebutuhan Warga
Berita

Anggaran Daerah Terbatas, DPRD Lampung Selatan Minta Program 2027 Utamakan Kebutuhan Warga

04/11/2026

Berita Terkini

  • Bakauheni Disorot dalam Pengungkapan Narkoba, Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu
  • Henry Keberatan Heri Wardoyo Hadir Saat Hermawan dan Budi Bersaksi, Ini Alasannya
  • Program IKAN Diperkuat, BNNK Lampung Selatan Fokus Bangun Ketahanan Pelajar
  • Dugaan Intervensi Arinal dalam Revisi Perda PT LJU, Mingrum Sebut Demi Harmonisasi, Ririn Akui Ada Penilaian Atasan
  • Ridwan GEMA PUAN Serukan Pemilu Ulang 2027 Ditempuh Konstitusional, Minta Rakyat Tak Terprovokasi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In