SAMUDERA NEWS- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap lima perkara peredaran narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir etomidate.
Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 4 November 2026. Konferensi pers itu turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Dodi Suryadin.
Yustan menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Salah satu hal yang menjadi perhatian kepolisian adalah jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang diduga memanfaatkan wilayah Lampung sebagai jalur pengiriman.
Berdasarkan hasil pengungkapan yang dipaparkan, terdapat jaringan pengiriman narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bandung, Jawa Barat, dengan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Posisi Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu pintu utama penghubung transportasi antara Pulau Sumatera dan Jawa menjadikannya kawasan strategis dalam pengawasan pergerakan barang dan orang.
Karena itu, pengawasan jalur penyeberangan menjadi bagian penting dalam upaya mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan mobilitas antarpulau.
Yustan menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan yang berupaya menjadikan Lampung sebagai jalur distribusi narkotika.
“Peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius. Polda Lampung dan seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika,” tegas Yustan.
Ia juga memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan lokal maupun jaringan internasional.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” ujarnya.
Lima Perkara, 10 Tersangka Diamankan
Dalam lima perkara yang diungkap selama Oktober 2026 tersebut, penyidik mengamankan 10 tersangka dengan berbagai jenis barang bukti narkotika.
Jumlah barang bukti yang disita menunjukkan besarnya skala peredaran narkotika yang berhasil diungkap kepolisian. Namun, pengembangan perkara masih diperlukan untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan ketentuan pasal lainnya sesuai dengan konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka.
Perkuat Pencegahan dan Pengawasan Jaringan
Yustan menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Upaya pencegahan juga harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus hingga ke jaringan yang lebih luas.
Untuk itu, Polda Lampung akan memperkuat langkah preventif dan represif melalui edukasi serta sosialisasi bahaya narkotika, peningkatan kegiatan kepolisian, pemetaan jaringan peredaran, hingga pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan menjaga masa depan generasi penerus bangsa.
Kapolda turut mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat diminta menjaga lingkungan masing-masing dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui saluran pelayanan kepolisian di nomor 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992,” imbaunya.
Yustan berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah Lampung dimanfaatkan jaringan pengedar sebagai jalur transit maupun distribusi.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan demi melindungi masyarakat serta generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.***







