SAMUDERA NEWS– Proses pencairan bansos BPNT telah direncanakan untuk tiga bulan sekaligus, memberikan kesempatan bagi penerima manfaat untuk memperoleh Rp600 ribu. Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya penerima manfaat yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mencairkan bantuan sosial ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pencairan bansos BPNT dilakukan secara berseri mulai bulan April hingga Juni 2024. Proses ini telah dimulai sejak tanggal 18 April 2024, meskipun pencairan tidak terjadi secara serentak di seluruh daerah.
Masing-masing penerima manfaat diamanatkan untuk menerima alokasi sebesar Rp200 ribu setiap bulannya. Namun, tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi syarat untuk melakukan pencairan. Hanya mereka yang telah menerima undangan resmi dari PT Pos yang berhak melakukannya.
Dalam rangka memastikan kelayakan penerima manfaat, PT Pos akan mengirimkan undangan kepada mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Penerima manfaat diharapkan untuk secara berkala memeriksa status mereka melalui website resmi Kemensos.
KPM yang ingin memastikan kelayakan mereka untuk menerima bansos BPNT diimbau untuk mengunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Dengan demikian, proses pencairan bansos dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***










