SAMUDERA NEWS– Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) mengambil langkah tegas sebagai respons terhadap kriminalisasi seorang wartawan di Lampung Utara (Lampura) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara. Dalam aksi empati yang dipimpin langsung oleh Deferizan, Ketua Umum KWIP, dan didukung oleh rekan-rekan jurnalis lainnya, KWIP berencana menyurat kepada sejumlah lembaga, termasuk Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan dalam profesi jurnalistik yang menjadi korban ketidakadilan oleh oknum-oknum tertentu.
“Dalam tindakan nyata untuk melawan ketidakadilan ini, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menyurat kepada Kejagung dan Mahkamah Agung, meminta agar kasus ini ditinjau ulang demi menjaga integritas dan kehormatan para jurnalis di Indonesia,” ujar Deferizan.
Menurut KWIP, kasus yang menimpa Fran Klin, seorang jurnalis di Lampung Utara, diduga merupakan hasil manipulasi oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok. “Seharusnya kasus ini sudah lama dihentikan, karena dari awal sudah terlihat banyak kejanggalan yang menyebabkan rekan kami menjadi korban kriminalisasi,” tambah Deferizan.
Bukti-bukti yang disajikan dalam kasus ini, seperti saksi-saksi dan rekaman video, menunjukkan ketidakjelasan dan kemungkinan adanya rekayasa. “Tidak ada bukti adu fisik dalam rekaman tersebut, namun tetap saja kasus ini terus dipaksakan,” ungkap Deferizan.
KWIP juga menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli dalam proses hukum tersebut, yang dianggap dapat menguatkan sisi netralitas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat pers dan praktisi hukum mengenai objektivitas proses hukum yang berlangsung.
Dalam tanggapannya terhadap situasi ini, para wartawan menekankan pentingnya evaluasi terhadap pihak kepolisian terkait penanganan kasus-kasus yang melibatkan wartawan. Mereka menegaskan bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh dikriminalisasi dalam bentuk apapun.
Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang bertujuan untuk menegakkan kemerdekaan pers juga menjadi dasar bagi tindakan KWIP dalam menyuarakan keadilan bagi para wartawan yang terkena dampak kriminalisasi.***












