SAMUDERA NEWS— Pemerintah resmi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan telah menyiapkan penggantinya yang diberi nama Sistem KRIS. Perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku pada pertengahan tahun ini, tepatnya Juni 2024.
Dalam pernyataan resminya, pemerintah juga mengimbau rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas layanan mereka seiring dengan penerapan sistem baru ini. Ada 12 indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien per ruangan.
Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Pembagian kelas ini menentukan besaran iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta serta kelas rawat inap yang akan diterima. Namun, dengan penerapan Sistem KRIS, semua perbedaan kelas tersebut akan dihapuskan.
Pemerintah mengklaim bahwa Sistem KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa adanya pembedaan kelas. Sistem baru ini diharapkan mampu memberikan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat.***












