SAMUDERA NEWS– Mahar politik menjelang Pilkada serentak Kabupaten/Kota pada November 2024 mendatang, menuntut kandidat untuk memiliki modal minimal Rp30 miliar.
Kandidat yang berniat maju dalam Pilkada Kabupaten/Kota dengan modal terbatas, diharapkan tidak terlalu berharap bisa ikut berpartisipasi.
Aroma mahar politik ini sangat kental, dengan kandidat harus menyiapkan minimal Rp5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi dari partai politik yang akan mengusungnya.
Nilai mahar politik tersebut bisa melonjak drastis, terutama jika kandidat mengincar partai favorit atau pemenang pemilu. Selain itu, persaingan antar kandidat untuk mendapatkan rekomendasi dari partai juga mempertinggi nilai mahar.
Anggaran terbesar yang harus disiapkan kandidat memang untuk mahar politik ini. Namun, beban finansial tidak berhenti di situ. Kandidat juga harus menyiapkan biaya kampanye yang besar, mencakup biaya penggalangan massa, menggelar hiburan, hingga kebutuhan kampanye seperti stiker, kalender, kaos, dan banner.
Fenomena mahar politik ini disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai akar dari banyak kasus korupsi di daerah-daerah di Indonesia. Kandidat terpilih seringkali mencari segala cara untuk mengembalikan modal politik yang mereka keluarkan selama Pilkada.***










