SAMUDERA NEWS- Satu dari dua tersangka pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Presisi Polres Pringsewu. Menurut keterangan resmi yang diterima pada hari Selasa (14/5/2024), pelaku yang berhasil diamankan adalah MS (47), berasal dari Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan.
Iptu Muhammad Irfan Romadhon, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berlangsung di rumah pelaku pada malam sebelumnya, sekitar pukul 21.30 WIB. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami mengamankannya, dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat, MS diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5625 ZE di area parkir Hotel Marisa, Kelurahan Pringsewu Timur, pada hari Selasa, 9 April 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Kendaraan tersebut merupakan milik Bayu Pradana (23), seorang karyawan Hotel Marisa.
“Kami mengungkap bahwa aksi pencurian ini tidak dilakukan sendirian oleh MS, namun melibatkan satu orang rekannya yang masih buron dan sedang dalam pengejaran kami,” tambah Kasat, merujuk pada pengakuan dari pelaku serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang. Kendaraan yang belum sempat dijual oleh para pelaku tersebut ditemukan disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku di wilayah Lampung Tengah.
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Pringsewu. Kasat juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pelaku MS dalam sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kami berharap dapat mengungkap kasus-kasus atau pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam proses penyidikan nanti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.***












