SAMUDERA NEWS– Dengan perkembangan teknologi digital yang pesat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya menyesuaikan layanannya bagi seluruh wajib pajak di Indonesia melalui pengembangan aplikasi khusus yang sangat memudahkan pengguna.
DJP memperkenalkan aplikasi M-Pajak, sebuah layanan berbasis mobile dan online yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan pajak tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja di kantor pajak dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak demi menghindari potensi masalah yang tidak diinginkan.
Tiga Keunggulan Utama M-Pajak
- Kemudahan Pembuatan Kode Billing Aplikasi M-Pajak memungkinkan pengguna untuk membuat kode billing, yang merupakan salah satu syarat wajib dalam pembayaran pajak, langsung melalui aplikasi. Ini memberikan kenyamanan dan efisiensi waktu bagi wajib pajak.
- Akses Informasi Pajak Lengkap M-Pajak menyediakan berbagai informasi seputar perpajakan, termasuk peraturan terbaru yang dapat diakses dengan mudah. Selain itu, aplikasi ini memiliki tampilan yang sederhana dan user-friendly, sehingga ramah bagi pengguna baru sekalipun. Pengguna juga bisa mengakses kartu NPWP elektronik dan menerima notifikasi tenggat pajak, yang akan mengingatkan mereka tentang batas waktu setoran dan laporan pajak.
- Fitur Lokasi KPP Terdekat Dengan mengaktifkan GPS di ponsel, pengguna aplikasi M-Pajak dapat menemukan lokasi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Fitur ini sangat berguna bagi wajib pajak yang perlu mendapatkan layanan langsung dari KPP.
Cara Akses M-Pajak
Mengakses M-Pajak relatif mudah. Pengguna hanya perlu mengisi nomor NPWP dan membuat kata sandi khusus untuk login. Setelah itu, mereka akan menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar. Dengan ini, wajib pajak dapat menikmati layanan mudah, cepat, dan personal dari aplikasi M-Pajak kapan saja dan di mana saja.
Dengan kehadiran aplikasi M-Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.***












