- SAMUDERA NEWS– Sidang perdana perkara yang melibatkan Agus Kristian Hulu dan lima warga adat Abung Timur bersama seorang wartawan Lampung Utara sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kotabumi memunculkan kehadiran para jurnalis serta masyarakat. Sidang tersebut, yang mengusung agenda pembacaan surat dakwaan dengan registrasi perkara PDM-1731/k. Bumi /05/2024, berlangsung pada Rabu, 15 Maret 2024.
Dalam pengadilan yang dipimpin oleh Edwin Andrian, S.H, M.H, sebagai hakim ketua, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan narasi dari pelapor, yang sebagian besar merupakan hasil rekonstruksi versi pertama atau versi yang diinginkan oleh pelapor.
Sebelumnya, di Polres Lampung Utara, terjadi protes dari kalangan jurnalis dan masyarakat terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. Alasannya adalah penetapan tersangka diduga berdasarkan fakta yang kabur. Sebagai respons, dilakukan rekonstruksi dengan agenda dua versi, yakni versi dari pihak pelapor dan versi dari terlapor.
Namun, dalam rekonstruksi tersebut, terdapat kontra yang signifikan antara versi pelapor dan terlapor. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya pengelembungan tuduhan dari pihak pelapor, dengan tujuan agar terdakwa terjerat sebagaimana yang diinginkan oleh pelapor.
Samsi Eka Putra, S.H., selaku tim kuasa hukum dari terdakwa, menegaskan penolakan atas isi dakwaan tersebut. “Seluruh terdakwa menolak dakwaan yang diajukan. Penolakan ini akan disampaikan melalui eksepsi dan jawaban secara tertulis,” ungkapnya kepada wartawan setelah mengikuti sidang.
Tim kuasa hukum dari para terdakwa juga meminta agar hasil rekonstruksi versi dari terlapor juga dibacakan dalam sidang untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap.
Dalam surat dakwaan, yang memuat narasi versi pelapor, terdapat beberapa pasal yang ditujukan kepada lima warga adat dan seorang wartawan yang terlibat, antara lain Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) KUHP.
Sidang perdana ini, selain dihadiri oleh para kalangan jurnalis, juga turut diramaikan oleh warga adat Lampung Utara. Persidangan ditutup dengan penjadwalan sidang selanjutnya pada Senin, 20 Mei 2024, dengan agenda yang akan diumumkan kemudian.***












