SAMUDERA NEWS- Polsek Penengahan, Lampung Selatan berhasil menggagalkan aksi dua ibu rumah tangga yang terlibat dalam serangkaian pencurian di sejumlah toko ritel Alfamart dan Indomaret. Kejadian ini terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih, kedua pelaku, NS (32) dan M (31) dari Kelurahan Panjang, Kota Bandar Lampung, telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sejak pukul 11.00 hingga 14.30 WIB pada hari yang sama.
Mereka beraksi dengan menyelipkan barang curian ke dalam jaket dan kaos, kemudian keluar dari toko dengan memasukkan hasil curian ke dalam tas belanja. Dalam rentang waktu 3,5 jam, kedua pelaku berkeliaran dari Desa Belambangan hingga simpang Pasar Bakauheni, melakukan pencurian di beberapa toko Alfamart.
Salah satu toko yang menjadi sasaran adalah Alfamart Simpang Belambangan, di mana mereka mencuri sejumlah barang seperti Scarlet Happy Handbody, Jolly Pelembab, Scorient Puff, dan lainnya.
Aksi mereka berlanjut di toko-toko lain seperti Alfamart Simpang Gayam, Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara, Alfamart Waybaka, Alfamart Way Apus Bakauheni, dan Alfamart Simpang Pasar Bakauheni. Mereka berhasil membawa kabur beragam barang dari lipstik hingga produk kecantikan dan kebutuhan bayi.
Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengintai kedua pelaku saat mereka berada di Alfamart Simpang Gayam, di mana mereka ditangkap sedang bersiap untuk melakukan pencurian lagi. Barang curian ditemukan disembunyikan di dalam jok dan di motor Yamaha Mio Z warna hitam yang mereka gunakan.
Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam toko Alfamart di wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta satu toko Indomaret di Simpang Gayam. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana.***












