SAMUDERA NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Erdiyansyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, menjelaskan hal ini di kantor Dinas PMD setempat pada Selasa, 19 Maret 2024. Ia memastikan bahwa upaya untuk membayar insentif ADD sedang dalam proses pengajuan proposal pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara bertahap, dengan gelombang pertama telah dimulai pencairannya.
Gelombang pertama ADD dan DD telah kami ajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 16 dan 18 Maret 2024, ujar Erdiyansyah.
Menurutnya, desa-desa yang tergolong dalam gelombang pertama ini adalah yang telah memenuhi persyaratan dengan baik untuk pencairan ADD dan DD tahun 2023. Dia berharap bahwa pembayaran dapat diselesaikan sebelum Idulfitri, yaitu menjelang akhir Maret atau awal April.
Erdiyansyah juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2023, insentif ADD telah dibayarkan penuh kepada penerima manfaatnya. Meskipun begitu, ia mengakui bahwa proses penyaluran sempat mengalami hambatan karena adanya perubahan regulasi terkait dengan penerapan DAU Earmark pada APBD Kabupaten Lampung Selatan.
Perubahan regulasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, papar Erdiyansyah.
Selain itu, tambahnya, penyaluran juga terhambat oleh belum tersalurnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi hingga saat ini. Hal ini juga memengaruhi pembayaran upah bagi petugas di desa.
Dengan demikian, kami berharap dapat memberikan penjelasan yang memadai kepada seluruh desa terkait dengan situasi ini, tandas Erdiyansyah, menegaskan keseriusan Pemkab Lampung Selatan dalam menyelesaikan keterlambatan tersebut.***











