SAMUDERA NEWS – Program rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terus membawa dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Di tengah upaya meningkatkan kesejahteraan, penting untuk memahami syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat program Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Bansos RST merupakan inisiatif yang ditujukan untuk mendukung masyarakat kurang mampu yang tinggal di rumah-rumah tak layak huni. Mekanisme program ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat secara bergotong royong, dengan menyediakan bantuan sebesar Rp20 juta untuk pembelian material bangunan yang diperlukan.
Namun, tidak semua orang dapat menjadi penerima bantuan ini. Ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar dapat dianggap layak mendapatkan Bansos RST. Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi:
Syarat:
- Terdaftar sebagai Fakir Miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
- Belum menerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu sebelumnya.
- Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga yang sah.
- Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Diutamakan bagi calon KPM yang lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.
Kriteria:
- Kerusakan Dinding dan/atau Atap yang mengancam keselamatan penghuni.
- Bahan Bangunan yang Rentan Rusak atau Lapuk digunakan pada dinding dan/atau atap.
- Lantai terbuat dari material yang tidak layak, seperti tanah, papan, bambu/semen, atau keramik yang rusak.
- Tidak memiliki fasilitas mandi, cuci, dan kakus.
- Luas bangunan kurang dari 7,2 m2 per orang.
Dengan memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.***












