SAMUDERA NEWS – Pemerintah menyediakan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk dapat menerima bansos, ada dua cara pendaftaran yang dapat dilakukan, baik secara online maupun offline. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Pendaftaran Online
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi “Cek Bansos” di Play Store.
- Buat Akun: Registrasi dengan memasukkan data seperti Nomor KK, KTP, dan nama sesuai KK serta KTP.
- Unggah Dokumen: Upload foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Verifikasi Email: Setelah verifikasi email, buka aplikasi dan klik “Daftar Usulan”.
- Masukkan Data Pribadi: Isi data pribadi sesuai KK dan KTP, lalu unggah foto KTP dan rumah.
- Kirim Usulan: Klik “Tambah Usulan” dan tunggu proses verifikasi selesai.
Pendaftaran Offline
- Mendaftar di Desa/Kelurahan: Datang langsung ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW setempat.
- Prelist Awal: Usulan akan masuk dalam Prelist Awal untuk dibahas dan diverifikasi.
- Verifikasi Lapangan: Petugas desa akan melakukan verifikasi lapangan dan menginput data melalui Aplikasi SIKS NG.
- Pengesahan: Pengesahan dilakukan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Daerah.
- Pengolahan Data: Data yang telah diverifikasi akan diolah oleh Kementerian Sosial dan diumumkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat mendaftar dan berpotensi menjadi penerima manfaat bansos dari pemerintah. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan lengkap untuk memudahkan proses verifikasi dan validasi.***












