SAMUDERA NEWS – Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2024. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2024, menyisir berbagai potensi kejahatan di wilayahnya.
Menurut Kasi Humas Polres Pringsewu, Iptu Priyono, dari 14 kasus yang diungkap, 5 di antaranya adalah kasus curanmor, 7 kasus curat, 1 kasus penipuan dan penggelapan, serta 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Selama operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 15 tersangka, dengan rincian 5 tersangka curanmor, 8 tersangka curat, 1 tersangka penggelapan, dan 1 tersangka persetubuhan,” ungkap Iptu Priyono dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Priyono menyampaikan bahwa hasil tangkapan tidak hanya berupa tersangka, namun polisi juga menyita sejumlah barang bukti. “Diantaranya adalah 6 unit sepeda motor, 1 mobil, 4 unit HP, 5 ekor kambing, dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu,” tambahnya.
Operasi Sikat Krakatau ini digelar sebagai upaya untuk menekan gangguan kamtibmas, terutama kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan kepemilikan senjata ilegal.
“Dengan mengedepankan penegakan hukum serta dukungan kegiatan preemtif dan preventif, diharapkan operasi ini dapat meningkatkan kondisi kamtibmas di wilayah Polda Lampung, khususnya di Polres Pringsewu. Masyarakat diharapkan dapat beraktivitas dengan aman, tertib, dan damai,” tutup Priyono.***












