SAMUDERA NEWS – Pemerintah, melalui Pertamina dan BPH Migas, kini tengah merumuskan upaya pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan subsidi BBM tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah membatasi pembelian Pertalite untuk sejumlah mobil dan motor tertentu. Berikut adalah daftar mobil dan motor yang terkena dampak dari pembatasan tersebut.
Sejauh ini, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur mengenai penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu (Solar) dan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).
Batasan pembelian ini diperlukan mengingat banyaknya pemilik kendaraan dengan merek mewah dan sepeda motor bermesin besar yang masih menggunakan Pertalite.
Pertamina telah merilis merek mobil dan motor yang akan dilarang membeli Pertalite. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Mobil:
- Toyota:
- Toyota Kijang Innova (2.4)
- Toyota Avanza
- Toyota Veloz
- Toyota Rush
- Toyota Vios
- Toyota Fortuner (2.4, 2.7, & 2.8)
- Toyota Land Cruiser 300 (3.3)
- Toyota Alphard (2.5 & 3.5)
- Daihatsu:
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Suzuki:
- Suzuki Baleno Hatchback
- Suzuki Ertiga
- Suzuki Grand Vitara
- KIA:
- KIA Grand Sedona 2.2 & 3.3
- KIA Grand Carnival 2.2
- Nissan:
- Nissan Livina
- Nissan Serena
- Mazda:
- Mazda CX-5 (2.5)
- Mazda CX-8 (2.5)
- Wuling:
- Wuling Almaz RS
- Wuling Confero S
- Hyundai:
- Hyundai Staria 2.2
- Hyundai Palisade 2.2
- Honda:
- Honda Mobilio
- Honda HR-V
- Honda CR-V
- Honda Civic
- Mitsubishi:
- Mitsubishi Outlander PHEV (2.4)
- Mitsubishi Xpander
- Mobil Mitsubishi lainnya dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc
Sepeda Motor:
- Yamaha:
- Yamaha T-Max
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda:
- Honda Forza 250
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CRF250 Rally
- Suzuki:
- Suzuki Hayabusa
- Suzuki Gixxer SF 250
- Kawasaki:
- Kawasaki KX450
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki Ninja ZX10R
Langkah pembatasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi subsidi BBM yang lebih efisien dan adil sesuai dengan kebutuhan kendaraan dan pemiliknya.***












