• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Diamankan Polisi

MeldabyMelda
03/05/2025
in Berita
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Diamankan Polisi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban, salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

AKP Riyadi, Kapolsek Sukoharjo, menjelaskan bahwa pelaku diduga telah menipu korban dengan modus mengajak mereka bergabung sebagai nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. Untuk menarik perhatian, WI menjanjikan hadiah-hadiah menggiurkan, seperti uang tunai hingga belasan juta rupiah dan perhiasan emas puluhan gram. Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk menabung di koperasi, meskipun koperasi tersebut tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan.

Korban yang tergiur janji manis tersebut kemudian mengikuti semua instruksi pelaku, termasuk menyerahkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Namun, saat waktu yang dijanjikan tiba, hadiah yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Setiap kali korban mencoba menarik “tabungan” mereka, pelaku selalu memberikan alasan yang menghindar.

BeritaLainnya

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

“Korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta dan terjerat utang dari pinjaman online karena dana tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku,” kata AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (3/5).

Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa WI diduga telah menipu lebih dari satu orang, meski sebagian korban enggan melapor. Rata-rata kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp30 juta. Modus penipuan ini mengandalkan kepercayaan, karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar.

ADVERTISEMENT

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui bahwa uang yang didapatkan dari korban digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, WI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KasusPenipuanPenggelapanPenipuanPENYELIDIKANPOLISIPRINGSEWU
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Perkuat Perencanaan Pembangunan Lima Tahun Ke Depan, Pemprov Lampung Gelar Desk Renstra Perangkat Daerah

Next Post

Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan 28 Pelaku Narkoba dalam Sebulan

Related Posts

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
Berita

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

09/07/2026
Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
Berita

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

09/07/2026
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
Berita

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas

09/07/2026
Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan
Berita

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan

09/07/2026
Next Post
Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan 28 Pelaku Narkoba dalam Sebulan

Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan 28 Pelaku Narkoba dalam Sebulan

Soliditas Politik untuk Masa Depan Pertanian Pesawaran: Nanda–Anton Siap Berjuang

Soliditas Politik untuk Masa Depan Pertanian Pesawaran: Nanda–Anton Siap Berjuang

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Riset untuk Inovasi yang Membumi

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Riset untuk Inovasi yang Membumi

Gubernur Mirza Apresiasi Muslimat NU Lampung di Harlah ke-79, Tegaskan Peran dalam Pembangunan Sosial dan Ketahanan Perempuan

Gubernur Mirza Apresiasi Muslimat NU Lampung di Harlah ke-79, Tegaskan Peran dalam Pembangunan Sosial dan Ketahanan Perempuan

Ibu Purnama Wulansari Mirza Hadiri Malam Puncak Puteri Indonesia 2025, Dukung Perwakilan Lampung

Ibu Purnama Wulansari Mirza Hadiri Malam Puncak Puteri Indonesia 2025, Dukung Perwakilan Lampung

Berita Terkini

  • Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
  • Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
  • Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
  • Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In