SAMUDERA NEWS- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang April 2025. Dalam operasi ini, petugas menangkap 26 pria dan 2 perempuan yang diduga terlibat sebagai bandar, kurir, pengedar, serta pengguna narkotika.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025), mengungkap bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengungkapan dari 24 laporan yang masuk selama sebulan terakhir.
_”Puluhan tersangka ini merupakan hasil dari 24 laporan yang berhasil kami tindaklanjuti sepanjang April,”_ ujar Alfret.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 21,49 gram, ganja 430,77 gram, tembakau sintetis 0,36 gram, serta satu butir pil ekstasi.
_”Jika ditafsirkan, barang bukti ini memiliki nilai sekitar Rp23,23 juta dan diperkirakan mampu menyelamatkan 1.511 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,”_ jelasnya.
*Jaringan Narkoba di 15 Kecamatan Bandar Lampung *
Kapolresta mengungkapkan bahwa para pelaku tersebar di 15 kecamatan di Kota Bandar Lampung. Kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Tanjungkarang Barat dan Tanjung Senang, masing-masing dengan tiga kasus.
_”Dua kecamatan ini menjadi wilayah dengan kasus terbanyak. Sementara sisanya tersebar dengan jumlah kasus yang bervariasi antara satu hingga dua laporan,”_ beber Alfret.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, turut menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba, terutama para bandar dan pengedar yang masih beroperasi.
_”Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba, khususnya dengan memburu para bandar dan pengedar untuk memutus rantai penyalahgunaan narkotika di kota ini,”_ kata Made Indra.***












