Prosedur Hukum Mengajukan Pembatalan Peraturan Daerah yang Bermasalah
SAMUDRANEWS Peraturan daerah atau perda merupakan instrumen hukum yang mengikat warga di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Namun, tidak semua perda lahir dari proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, sejumlah perda dinilai bermasalah karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, merugikan kepentingan umum, atau melanggar hak asasi warga negara.
Isu pembatalan perda menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga. Banyak masyarakat belum memahami bahwa terdapat prosedur hukum yang sah untuk mengajukan pembatalan perda, baik melalui mekanisme eksekutif maupun jalur yudisial. Padahal, sistem hukum Indonesia telah menyediakan instrumen pengawasan terhadap produk hukum daerah.
Secara konstitusional, prinsip hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki tersebut, peraturan daerah berada di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah. Artinya, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun dengan kepentingan umum.
Definisi hukum penting terkait pembatalan perda dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 251 menyebutkan bahwa peraturan daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan dapat dibatalkan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama pengawasan terhadap perda.
Pembatalan perda melalui jalur eksekutif dilakukan oleh pemerintah pusat. Untuk perda provinsi, pembatalan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, perda kabupaten atau kota dapat dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Mekanisme ini merupakan bentuk pengawasan administratif untuk menjaga keselarasan kebijakan nasional dan daerah.
Masyarakat yang menilai suatu perda bermasalah dapat menyampaikan laporan atau keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah provinsi. Laporan tersebut sebaiknya disertai argumentasi hukum yang jelas, seperti pasal perda yang bertentangan dengan undang-undang tertentu atau dampak konkret terhadap kepentingan publik. Meski tidak bersifat litigasi, jalur ini kerap menjadi pintu awal evaluasi perda.
Selain jalur eksekutif, pembatalan perda juga dapat ditempuh melalui mekanisme yudisial. Perda dapat diuji secara materiil ke Mahkamah Agung. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Permohonan uji materiil dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung oleh berlakunya perda. Pemohon harus menjelaskan kedudukan hukumnya, norma perda yang dipersoalkan, serta alasan pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan, perda atau pasal tertentu dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dari sudut pandang negara hukum, mekanisme pembatalan perda berfungsi sebagai pengaman demokrasi lokal. Perda yang bermasalah berpotensi melahirkan diskriminasi, membebani masyarakat, atau menghambat pelayanan publik. Oleh karena itu, kontrol terhadap perda bukan bentuk pelemahan otonomi daerah, melainkan upaya memastikan otonomi berjalan dalam koridor hukum nasional.
Namun, tantangan dalam praktik masih cukup besar. Proses pengujian di Mahkamah Agung membutuhkan pemahaman hukum dan sumber daya yang tidak selalu dimiliki masyarakat. Di sisi lain, evaluasi administratif sering dianggap kurang transparan karena tidak selalu melibatkan partisipasi publik secara luas.
Pengamat hukum tata negara menilai perlunya peningkatan akses informasi dan pendampingan hukum bagi warga yang terdampak perda bermasalah. Pemerintah daerah juga didorong untuk lebih berhati-hati dalam menyusun perda, dengan memperkuat partisipasi publik dan kajian akademik sejak tahap perencanaan.
Bagi masyarakat, memahami prosedur hukum pembatalan perda merupakan bagian dari kesadaran bernegara. Warga tidak hanya menjadi objek aturan, tetapi juga subjek yang berhak mengoreksi kebijakan daerah. Dalam sistem hukum yang sehat, keberanian warga menggugat perda bermasalah justru memperkuat legitimasi hukum itu sendiri.***












