• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Prosedur Hukum Mengajukan Pembatalan Peraturan Daerah yang Bermasalah

MeldabyMelda
22/06/2026
in Berita
Perlindungan Hukum UMKM
ADVERTISEMENT

Prosedur Hukum Mengajukan Pembatalan Peraturan Daerah yang Bermasalah

SAMUDRANEWS Peraturan daerah atau perda merupakan instrumen hukum yang mengikat warga di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Namun, tidak semua perda lahir dari proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, sejumlah perda dinilai bermasalah karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, merugikan kepentingan umum, atau melanggar hak asasi warga negara.

Isu pembatalan perda menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga. Banyak masyarakat belum memahami bahwa terdapat prosedur hukum yang sah untuk mengajukan pembatalan perda, baik melalui mekanisme eksekutif maupun jalur yudisial. Padahal, sistem hukum Indonesia telah menyediakan instrumen pengawasan terhadap produk hukum daerah.

BeritaLainnya

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional

LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan

Secara konstitusional, prinsip hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki tersebut, peraturan daerah berada di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah. Artinya, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun dengan kepentingan umum.

Definisi hukum penting terkait pembatalan perda dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 251 menyebutkan bahwa peraturan daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan dapat dibatalkan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama pengawasan terhadap perda.

ADVERTISEMENT

Pembatalan perda melalui jalur eksekutif dilakukan oleh pemerintah pusat. Untuk perda provinsi, pembatalan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, perda kabupaten atau kota dapat dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Mekanisme ini merupakan bentuk pengawasan administratif untuk menjaga keselarasan kebijakan nasional dan daerah.

Masyarakat yang menilai suatu perda bermasalah dapat menyampaikan laporan atau keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah provinsi. Laporan tersebut sebaiknya disertai argumentasi hukum yang jelas, seperti pasal perda yang bertentangan dengan undang-undang tertentu atau dampak konkret terhadap kepentingan publik. Meski tidak bersifat litigasi, jalur ini kerap menjadi pintu awal evaluasi perda.

Selain jalur eksekutif, pembatalan perda juga dapat ditempuh melalui mekanisme yudisial. Perda dapat diuji secara materiil ke Mahkamah Agung. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Permohonan uji materiil dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung oleh berlakunya perda. Pemohon harus menjelaskan kedudukan hukumnya, norma perda yang dipersoalkan, serta alasan pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan, perda atau pasal tertentu dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dari sudut pandang negara hukum, mekanisme pembatalan perda berfungsi sebagai pengaman demokrasi lokal. Perda yang bermasalah berpotensi melahirkan diskriminasi, membebani masyarakat, atau menghambat pelayanan publik. Oleh karena itu, kontrol terhadap perda bukan bentuk pelemahan otonomi daerah, melainkan upaya memastikan otonomi berjalan dalam koridor hukum nasional.

Namun, tantangan dalam praktik masih cukup besar. Proses pengujian di Mahkamah Agung membutuhkan pemahaman hukum dan sumber daya yang tidak selalu dimiliki masyarakat. Di sisi lain, evaluasi administratif sering dianggap kurang transparan karena tidak selalu melibatkan partisipasi publik secara luas.

Pengamat hukum tata negara menilai perlunya peningkatan akses informasi dan pendampingan hukum bagi warga yang terdampak perda bermasalah. Pemerintah daerah juga didorong untuk lebih berhati-hati dalam menyusun perda, dengan memperkuat partisipasi publik dan kajian akademik sejak tahap perencanaan.

Bagi masyarakat, memahami prosedur hukum pembatalan perda merupakan bagian dari kesadaran bernegara. Warga tidak hanya menjadi objek aturan, tetapi juga subjek yang berhak mengoreksi kebijakan daerah. Dalam sistem hukum yang sehat, keberanian warga menggugat perda bermasalah justru memperkuat legitimasi hukum itu sendiri.***

 

 

Source: Fitriyani
Tags: hukum pemerintahan daerahnegara hukumpembatalan perdaTag SEO: peraturan daerahuji materiil Mahkamah Agung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dari Latihan ke Pengesahan: 224 Warga Baru PSHT Lampung Barat Resmi Gabung Keluarga Besar

Next Post

Ratusan Relawan SPPG Padati Tugu Adipura, Tolak Penghentian Program MBG

Related Posts

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional
Berita

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional

15/07/2026
LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan
Berita

LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan

15/07/2026
Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN
Berita

Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN

15/07/2026
Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker
Berita

Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker

15/07/2026
Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda
Berita

Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda

15/07/2026
PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra
Berita

PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra

15/07/2026
Next Post
Ratusan Relawan SPPG Padati Tugu Adipura, Tolak Penghentian Program MBG

Ratusan Relawan SPPG Padati Tugu Adipura, Tolak Penghentian Program MBG

Status Tersangka Sekda Lamteng Dinilai Ganggu Good Governance, Plt Bupati Diminta Bertindak

Status Tersangka Sekda Lamteng Dinilai Ganggu Good Governance, Plt Bupati Diminta Bertindak

Dari Solo ke Panggung Nasional, Jokowi Masih Jadi Magnet Politik Indonesia

Dari Solo ke Panggung Nasional, Jokowi Masih Jadi Magnet Politik Indonesia

Pilkakon Serentak Pringsewu 2026, Kecamatan Pagelaran Jadi Peserta Terbanyak

Pilkakon Serentak Pringsewu 2026, Kecamatan Pagelaran Jadi Peserta Terbanyak

Gajah Etnika hingga Project Om Senang Meriahkan Mejong Jejama di Taman Budaya Lampung

Gajah Etnika hingga Project Om Senang Meriahkan Mejong Jejama di Taman Budaya Lampung

Berita Terkini

  • Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional
  • LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan
  • Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN
  • Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker
  • Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In