SAMUDERA NEWS – Sustrisno Pangaribuan, Aktivis 98 yang kini menjabat sebagai Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih cermat dalam menangani kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang marak belakangan ini. Menurutnya, penting bagi KPK untuk menelusuri apakah pihak swasta benar-benar memberi suap secara sukarela atau justru diperas oleh oknum penyelenggara negara.
Sustrisno menekankan bahwa hampir mustahil bagi perusahaan untuk mendapatkan proyek atau izin dari pemerintah tanpa adanya hadiah atau janji tertentu. Bahkan, proyek yang sedang berjalan pun sering kali mensyaratkan adanya pemberian kepada oknum pengawas, aparat penegak hukum, atau pejabat terkait. “Dalam praktiknya, pihak swasta kerap mengalokasikan 20 hingga 30 persen dari nilai kontrak sebagai hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum. Hal ini terjadi di seluruh Indonesia dan menjadi pola yang sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sustrisno menyoroti penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer atau dikenal sebagai Noel, pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta. Menurutnya, peristiwa ini menjadi contoh nyata bahwa aktivis atau tokoh yang sebelumnya dianggap bersih pun sangat rentan terhadap praktik korupsi begitu diberikan kekuasaan. Ia menyebut bahwa tindakan Noel saat peringatan HUT ke-80 RI, termasuk berjoget ria di istana, bukan sekadar hiburan, tetapi mencerminkan demonstrasi perilaku yang merusak citra aktivis 98 dan mengabaikan etika publik.
Sustrisno juga menekankan perlunya regulasi tegas untuk menindak korupsi. Menurutnya, penerbitan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal hukuman mati bagi koruptor merupakan langkah yang mendesak. Selain itu, ia menyarankan agar Perppu tersebut memasukkan pasal pemiskinan koruptor dan perlindungan hukum bagi pihak swasta yang terbukti diperas, sehingga praktik pungli dan pemerasan dapat dibedakan dari kasus suap biasa.
Penangkapan Noel di tengah peringatan HUT RI menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal status atau latar belakang politik. Sustrisno mengingatkan, tindakan preventif dan investigatif KPK harus lebih jeli, tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memahami pola interaksi antara pihak swasta dan pejabat negara. Menurutnya, dengan pemahaman yang lebih mendalam, KPK dapat menekan praktik korupsi secara lebih efektif dan memberikan efek jera yang nyata.***












