SAMUDERA NEWS – Pantaulampung. Tokoh masyarakat Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas di atas lahan masyarakat tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Lahan yang menjadi sorotan memiliki luas sekitar 2.400 hektare, yang sebelumnya dikelola oleh beberapa perusahaan berdasarkan HGU yang diterbitkan secara resmi.
Menurut data yang dihimpun LSM Kota LADA, HGU yang dikeluarkan atas lahan tersebut dianggap cacat hukum. Hal ini disebabkan perusahaan yang mendapatkan HGU tidak memenuhi kesepakatan dan persyaratan formal yang seharusnya dijalankan setelah izin diterbitkan. Kesepakatan tersebut mencakup kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lokal serta pemenuhan aturan hukum yang berlaku. Namun, selama bertahun-tahun, perusahaan-perusahaan terkait justru mengabaikan ketentuan ini dan terus mengambil keuntungan dari tanah ulayat masyarakat tanpa memperhatikan hak-hak warga setempat.
Lebih lanjut, masa berlaku HGU yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2019. Pemerintah daerah tidak memberikan perpanjangan izin, namun di lapangan, kegiatan tanam tumbuh oleh perusahaan tetap berjalan seolah mereka memiliki hak hukum sendiri. Situasi ini memunculkan ketegangan karena masyarakat menilai perusahaan beroperasi tanpa mematuhi aturan resmi yang ditetapkan pemerintah, dan aktivitas ini dianggap merugikan hak-hak masyarakat adat Penagan Ratu.
Ansori Sabak, tokoh masyarakat yang akrab disapa Bang An, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi konflik sosial jika perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa izin yang sah. “Jika perusahaan masih melanjutkan aktivitas di atas tanah ulayat masyarakat tanpa perpanjangan HGU dari pemerintah daerah, masyarakat sangat mungkin melakukan tindakan sendiri. Hal ini bisa memicu konflik yang merugikan semua pihak. Kami meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar situasi ini tidak berkembang menjadi masalah serius,” ujar Bang An.
Sebelumnya, DPRD Lampung Utara dikabarkan telah melaksanakan hearing dengan perwakilan masyarakat Penagan Ratu untuk membahas permasalahan ini. Hearing tersebut menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan hukum, serta perlunya pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah agar hak masyarakat adat tidak diabaikan.
Bang An menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. Ia juga menyerukan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap lahan yang pernah memiliki HGU dan memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban, melindungi hak masyarakat adat, dan mencegah terjadinya konflik horizontal di Lampung Utara.
Tokoh masyarakat berharap DPRD dan Pemkab Lampung Utara dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan mengeluarkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar peraturan, termasuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan yang tidak memiliki izin resmi. Masyarakat juga mendorong adanya transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan agar hak-hak mereka terlindungi serta pembangunan di Lampung Utara berjalan adil dan sesuai aturan.***












