• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Tokoh Masyarakat Minta DPRD dan Pemkab Lampung Utara Tindak Tegas Perusahaan yang Beroperasi Tanpa Izin HGU

MeldabyMelda
21/08/2025
in Berita
Tokoh Masyarakat Minta DPRD dan Pemkab Lampung Utara Tindak Tegas Perusahaan yang Beroperasi Tanpa Izin HGU
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Pantaulampung. Tokoh masyarakat Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas di atas lahan masyarakat tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Lahan yang menjadi sorotan memiliki luas sekitar 2.400 hektare, yang sebelumnya dikelola oleh beberapa perusahaan berdasarkan HGU yang diterbitkan secara resmi.

Menurut data yang dihimpun LSM Kota LADA, HGU yang dikeluarkan atas lahan tersebut dianggap cacat hukum. Hal ini disebabkan perusahaan yang mendapatkan HGU tidak memenuhi kesepakatan dan persyaratan formal yang seharusnya dijalankan setelah izin diterbitkan. Kesepakatan tersebut mencakup kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lokal serta pemenuhan aturan hukum yang berlaku. Namun, selama bertahun-tahun, perusahaan-perusahaan terkait justru mengabaikan ketentuan ini dan terus mengambil keuntungan dari tanah ulayat masyarakat tanpa memperhatikan hak-hak warga setempat.

Lebih lanjut, masa berlaku HGU yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2019. Pemerintah daerah tidak memberikan perpanjangan izin, namun di lapangan, kegiatan tanam tumbuh oleh perusahaan tetap berjalan seolah mereka memiliki hak hukum sendiri. Situasi ini memunculkan ketegangan karena masyarakat menilai perusahaan beroperasi tanpa mematuhi aturan resmi yang ditetapkan pemerintah, dan aktivitas ini dianggap merugikan hak-hak masyarakat adat Penagan Ratu.

BeritaLainnya

Pengawasan Anggaran Negara

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

Ansori Sabak, tokoh masyarakat yang akrab disapa Bang An, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi konflik sosial jika perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa izin yang sah. “Jika perusahaan masih melanjutkan aktivitas di atas tanah ulayat masyarakat tanpa perpanjangan HGU dari pemerintah daerah, masyarakat sangat mungkin melakukan tindakan sendiri. Hal ini bisa memicu konflik yang merugikan semua pihak. Kami meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar situasi ini tidak berkembang menjadi masalah serius,” ujar Bang An.

Sebelumnya, DPRD Lampung Utara dikabarkan telah melaksanakan hearing dengan perwakilan masyarakat Penagan Ratu untuk membahas permasalahan ini. Hearing tersebut menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan hukum, serta perlunya pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah agar hak masyarakat adat tidak diabaikan.

ADVERTISEMENT

Bang An menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. Ia juga menyerukan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap lahan yang pernah memiliki HGU dan memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban, melindungi hak masyarakat adat, dan mencegah terjadinya konflik horizontal di Lampung Utara.

Tokoh masyarakat berharap DPRD dan Pemkab Lampung Utara dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan mengeluarkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar peraturan, termasuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan yang tidak memiliki izin resmi. Masyarakat juga mendorong adanya transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan agar hak-hak mereka terlindungi serta pembangunan di Lampung Utara berjalan adil dan sesuai aturan.***

Source: IWAN EKA SAPUTRA
Tags: DPRD Lampung UtaraHGUkonflik agrariaLahan UlayatLampung UtaraPemkab Lampung Utara
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD dan MI untuk Tingkatkan Budaya Literasi Anak

Next Post

Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas

Related Posts

Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
Berita

Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

23/08/2026
Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
Berita

Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

23/08/2026
Next Post
Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas

Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas: KPK Harus Jelih Apakah Pihak Swasta Menyuap atau Diperas

Konsistensi Jaga Lingkungan, Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025 Tingkat Nasional

Konsistensi Jaga Lingkungan, Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025 Tingkat Nasional

FSIGB 2025 Kembali Digelar di Tanjungpinang, Sajikan Ragam Kegiatan Sastra Internasional

FSIGB 2025 Kembali Digelar di Tanjungpinang, Sajikan Ragam Kegiatan Sastra Internasional

Kasus Bayi Alesha, Direktur RSUDAM Janji Tindak Tegas Oknum Tenaga Medis

Kasus Bayi Alesha, Direktur RSUDAM Janji Tindak Tegas Oknum Tenaga Medis

Literasi Digital Guru di Lampung Diperkuat Lewat Program AI Goes to School

Literasi Digital Guru di Lampung Diperkuat Lewat Program AI Goes to School

Berita Terkini

  • Pengawasan Anggaran Negara
  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In