SAMUDRA NEWS_Delik aduan kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah perkara pidana dihentikan karena tidak adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Fenomena ini kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama ketika suatu perbuatan yang tampak sebagai tindak pidana ternyata tidak dapat diproses hukum tanpa adanya pengaduan korban.
Secara sederhana, delik aduan adalah
tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Artinya, negara tidak serta-merta bertindak meski perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana. Mekanisme ini berbeda dengan delik biasa, di mana aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan dan penuntutan tanpa menunggu laporan korban.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), konsep delik aduan diatur secara tegas. Pasal 1 angka 25 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) mendefinisikan pengaduan sebagai pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berhak kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan. Prinsip ini juga dikenal dalam KUHP lama melalui berbagai pasal yang secara eksplisit mensyaratkan adanya pengaduan.
Mengapa delik aduan diberlakukan?
Secara filosofis, delik aduan berkaitan erat dengan perlindungan kepentingan pribadi korban. Negara menilai bahwa tidak semua perbuatan pidana berdampak langsung pada kepentingan umum. Dalam kasus tertentu, kepentingan pribadi, kehormatan, atau hubungan kekeluargaan korban dianggap lebih utama dibandingkan kepentingan penindakan negara.
Delik aduan terbagi ke dalam dua jenis,
yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan absolut adalah tindak pidana yang seluruh penuntutannya mutlak bergantung pada pengaduan korban. Tanpa pengaduan, proses hukum tidak dapat dimulai. Contohnya adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE setelah perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016.
Sementara itu, delik aduan relatif adalah tindak pidana yang pada dasarnya merupakan delik biasa, tetapi menjadi delik aduan apabila dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki hubungan khusus dengan korban. Contoh klasiknya adalah tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, di mana pencurian antara suami, istri, atau keluarga sedarah hanya dapat diproses atas pengaduan korban.
Dalam praktik penegakan hukum, kasus pencemaran nama baik menjadi contoh paling sering terkait delik aduan. Banyak laporan yang akhirnya tidak berlanjut ke tahap penuntutan karena korban mencabut pengaduan. Berdasarkan Pasal 75 KUHP, pengaduan dapat dicabut dalam tenggang waktu tiga bulan sejak diajukan. Pencabutan ini menyebabkan proses hukum dihentikan demi hukum.
Contoh lain adalah perkara perzinahan.
Dalam KUHP lama, Pasal 284 mengatur perzinahan sebagai delik aduan absolut, yang hanya dapat dilaporkan oleh suami atau istri yang sah. Ketentuan ini menunjukkan bagaimana hukum pidana memberi ruang bagi pertimbangan moral dan sosial dalam lingkup privat rumah tangga. Dalam KUHP Nasional, pengaturan perzinahan mengalami perubahan, namun prinsip pengaduan tetap menjadi bagian penting dalam pembatasan penegakan hukumnya.
Meski bertujuan melindungi kepentingan korban, delik aduan kerap menuai kritik. Sejumlah pakar hukum pidana menilai mekanisme ini rawan disalahgunakan, terutama ketika pengaduan dijadikan alat tekanan atau negosiasi. Dalam konteks UU ITE, misalnya, laporan pencemaran nama baik sering dipandang sebagai instrumen kriminalisasi ekspresi, meski secara hukum tetap memerlukan pengaduan korban.
Di sisi lain, aparat penegak hukum
dituntut lebih cermat dalam menangani delik aduan. Penyidik wajib memastikan bahwa pelapor memang pihak yang berhak mengadu sesuai undang-undang. Tanpa syarat ini, proses hukum berpotensi cacat formil dan dapat digugurkan di pengadilan.
Bagi masyarakat, pemahaman mengenai delik aduan menjadi penting agar tidak keliru menilai suatu perkara pidana. Tidak semua perbuatan yang terasa melanggar hukum dapat langsung diproses tanpa peran aktif korban. Kesadaran hukum ini diharapkan mampu mendorong penggunaan hukum pidana secara lebih proporsional dan bertanggung jawab.
Ke depan, tantangan penegakan delik aduan terletak pada keseimbangan antara perlindungan hak korban dan kepentingan umum. Reformasi hukum pidana melalui KUHP Nasional membuka ruang evaluasi, namun prinsip dasar delik aduan tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia yang menjunjung kehati-hatian dan keadilan substantif.***












