• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Apa Itu Delik Aduan dan Contoh Kasusnya

MeldabyMelda
01/04/2026
in Berita
Apa Itu Delik Aduan dan Contoh Kasusnya
ADVERTISEMENT

 

SAMUDRA NEWS_Delik aduan kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah perkara pidana dihentikan karena tidak adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Fenomena ini kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama ketika suatu perbuatan yang tampak sebagai tindak pidana ternyata tidak dapat diproses hukum tanpa adanya pengaduan korban.

Secara sederhana, delik aduan adalah

tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Artinya, negara tidak serta-merta bertindak meski perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana. Mekanisme ini berbeda dengan delik biasa, di mana aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan dan penuntutan tanpa menunggu laporan korban.

BeritaLainnya

Penipuan Investasi: Langkah Hukum Agar Uang Kembali

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana (KUHP), konsep delik aduan diatur secara tegas. Pasal 1 angka 25 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) mendefinisikan pengaduan sebagai pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berhak kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan. Prinsip ini juga dikenal dalam KUHP lama melalui berbagai pasal yang secara eksplisit mensyaratkan adanya pengaduan.

Mengapa delik aduan diberlakukan?

Secara filosofis, delik aduan berkaitan erat dengan perlindungan kepentingan pribadi korban. Negara menilai bahwa tidak semua perbuatan pidana berdampak langsung pada kepentingan umum. Dalam kasus tertentu, kepentingan pribadi, kehormatan, atau hubungan kekeluargaan korban dianggap lebih utama dibandingkan kepentingan penindakan negara.

ADVERTISEMENT

Delik aduan terbagi ke dalam dua jenis,

yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan absolut adalah tindak pidana yang seluruh penuntutannya mutlak bergantung pada pengaduan korban. Tanpa pengaduan, proses hukum tidak dapat dimulai. Contohnya adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE setelah perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016.

Sementara itu, delik aduan relatif adalah tindak pidana yang pada dasarnya merupakan delik biasa, tetapi menjadi delik aduan apabila dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki hubungan khusus dengan korban. Contoh klasiknya adalah tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, di mana pencurian antara suami, istri, atau keluarga sedarah hanya dapat diproses atas pengaduan korban.

Dalam praktik penegakan hukum, kasus pencemaran nama baik menjadi contoh paling sering terkait delik aduan. Banyak laporan yang akhirnya tidak berlanjut ke tahap penuntutan karena korban mencabut pengaduan. Berdasarkan Pasal 75 KUHP, pengaduan dapat dicabut dalam tenggang waktu tiga bulan sejak diajukan. Pencabutan ini menyebabkan proses hukum dihentikan demi hukum.

Contoh lain adalah perkara perzinahan.

Dalam KUHP lama, Pasal 284 mengatur perzinahan sebagai delik aduan absolut, yang hanya dapat dilaporkan oleh suami atau istri yang sah. Ketentuan ini menunjukkan bagaimana hukum pidana memberi ruang bagi pertimbangan moral dan sosial dalam lingkup privat rumah tangga. Dalam KUHP Nasional, pengaturan perzinahan mengalami perubahan, namun prinsip pengaduan tetap menjadi bagian penting dalam pembatasan penegakan hukumnya.

Meski bertujuan melindungi kepentingan korban, delik aduan kerap menuai kritik. Sejumlah pakar hukum pidana menilai mekanisme ini rawan disalahgunakan, terutama ketika pengaduan dijadikan alat tekanan atau negosiasi. Dalam konteks UU ITE, misalnya, laporan pencemaran nama baik sering dipandang sebagai instrumen kriminalisasi ekspresi, meski secara hukum tetap memerlukan pengaduan korban.

Di sisi lain, aparat penegak hukum

dituntut lebih cermat dalam menangani delik aduan. Penyidik wajib memastikan bahwa pelapor memang pihak yang berhak mengadu sesuai undang-undang. Tanpa syarat ini, proses hukum berpotensi cacat formil dan dapat digugurkan di pengadilan.

Bagi masyarakat, pemahaman mengenai delik aduan menjadi penting agar tidak keliru menilai suatu perkara pidana. Tidak semua perbuatan yang terasa melanggar hukum dapat langsung diproses tanpa peran aktif korban. Kesadaran hukum ini diharapkan mampu mendorong penggunaan hukum pidana secara lebih proporsional dan bertanggung jawab.

Ke depan, tantangan penegakan delik aduan terletak pada keseimbangan antara perlindungan hak korban dan kepentingan umum. Reformasi hukum pidana melalui KUHP Nasional membuka ruang evaluasi, namun prinsip dasar delik aduan tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia yang menjunjung kehati-hatian dan keadilan substantif.***

 

 

Source: Sy
Tags: contoh delik aduanhukum pidana IndonesiaKUHPTag SEO: delik aduan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Awali Aktivitas Pasca Lebaran, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Apel Perdana

Next Post

Kasus SMA Siger Memanas, Kemenham dan Polda Lampung Turun Tangan

Related Posts

Penipuan Investasi: Langkah Hukum Agar Uang Kembali
Berita

Penipuan Investasi: Langkah Hukum Agar Uang Kembali

17/05/2026
Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
Berita

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

16/05/2026
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Next Post
Kasus SMA Siger Memanas, Kemenham dan Polda Lampung Turun Tangan

Kasus SMA Siger Memanas, Kemenham dan Polda Lampung Turun Tangan

Tepat Waktu, Pemkab Pringsewu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK RI

Tepat Waktu, Pemkab Pringsewu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK RI

Wabup Syaiful Anwar Dorong Pengembang Taat, Ranperda PSU Dibahas DPRD

Wabup Syaiful Anwar Dorong Pengembang Taat, Ranperda PSU Dibahas DPRD

Dugaan Longsor Rajabasa Picu Kekhawatiran, LSM PRO RAKYAT Desak Mitigasi Cepat

Dugaan Longsor Rajabasa Picu Kekhawatiran, LSM PRO RAKYAT Desak Mitigasi Cepat

TPT Lampung 4,21 Persen, Sekdaprov Siapkan Strategi Berbasis SDM dan UMKM

TPT Lampung 4,21 Persen, Sekdaprov Siapkan Strategi Berbasis SDM dan UMKM

Berita Terkini

  • Penipuan Investasi: Langkah Hukum Agar Uang Kembali
  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In