SAMUDERA NEWS – Polisi menggerebek sebuah rumah di Pekon Podomoro, Pringsewu, dan menangkap lima pria yang tengah asyik bermain judi kartu pada Sabtu (8/3/2024) dini hari, pukul 00.30 WIB.
Laporan Warga Berujung Penggerebekan
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas perjudian yang kerap dilakukan di lokasi tersebut. Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan ini.
“Kelima pelaku kami tangkap saat sedang bermain judi kartu remi jenis abok di dalam rumah. Tidak ada perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan,” ungkapnya, Minggu (9/3/2024).
Para pelaku yang diamankan berinisial:
✅ AP (39)
✅ SD (31)
✅ PO (45)
✅ RF (31)
✅ MG (35)
Kelima tersangka merupakan warga setempat.
Barang Bukti Judi Disita
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✔ Dua set kartu remi
✔ Satu meja kayu
✔ Empat besek nasi sebagai tempat taruhan
✔ Uang tunai Rp970 ribu
Kini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Pringsewu. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***












