• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Penipuan Online: Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan

MeldabyMelda
05/04/2026
in Berita
Penipuan Online: Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan
ADVERTISEMENT

 

SAMUDRA NEWS_Maraknya penipuan online menjadi persoalan serius di Indonesia seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Modusnya beragam, mulai dari penipuan belanja daring, investasi bodong, phising, hingga penyamaran sebagai aparat atau lembaga resmi. Tidak sedikit korban mengalami kerugian finansial maupun psikologis, namun masih banyak yang ragu atau tidak tahu langkah hukum yang bisa ditempuh.

Secara umum, penipuan online adalah

perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem elektronik untuk mengelabui korban demi memperoleh keuntungan. Dalam konteks hukum Indonesia, penipuan online dapat dijerat baik melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BeritaLainnya

Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa

Berdasarkan Pasal 378 KUHP, penipuan diartikan sebagai perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, sehingga orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang. Pasal ini kerap menjadi dasar utama penindakan penipuan, termasuk yang terjadi secara daring.

Selain KUHP, penipuan online juga diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum pertama yang dapat

dilakukan korban adalah mengamankan seluruh bukti digital. Bukti ini meliputi tangkapan layar percakapan, bukti transfer, tautan situs, akun media sosial, nomor rekening, hingga alamat situs web pelaku. Dalam kasus penipuan online, bukti elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU ITE, selama dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

Setelah bukti terkumpul, korban dapat melaporkan kejadian ke kepolisian setempat atau langsung ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan dapat dibuat secara langsung maupun melalui layanan pengaduan daring. Korban perlu menyampaikan kronologi kejadian secara runtut, mulai dari awal kontak dengan pelaku hingga terjadinya kerugian.

Di sisi lain, masyarakat juga dapat

memanfaatkan kanal pengaduan non-litigasi sebagai langkah awal. Untuk penipuan yang berkaitan dengan transaksi keuangan, korban dapat melapor ke bank terkait agar rekening pelaku segera diblokir. Jika menyangkut investasi ilegal atau pinjaman online, laporan dapat disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi. Meskipun tidak menggantikan proses pidana, langkah ini penting untuk mencegah jatuhnya korban baru.

Proses hukum selanjutnya berada di

tangan aparat penegak hukum. Penyidik akan menilai apakah unsur pidana penipuan terpenuhi, baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE. Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap penipuan online sering menghadapi tantangan, seperti penggunaan identitas palsu, server luar negeri, dan aliran dana yang kompleks. Namun, sejumlah kasus menunjukkan bahwa pelaku tetap dapat dilacak melalui jejak digital dan kerja sama antarinstansi.

Dari perspektif kritis, masih terdapat

tantangan dalam perlindungan korban penipuan online. Proses hukum yang memakan waktu, kerugian yang relatif kecil namun masif, serta rendahnya literasi hukum dan digital membuat banyak kasus tidak dilaporkan. Padahal, pelaporan sangat penting untuk memetakan pola kejahatan dan memperkuat penindakan.

Pakar hukum menilai, selain penegakan hukum yang tegas, pencegahan melalui edukasi publik harus diperkuat. Masyarakat perlu memahami bahwa penipuan online bukan sekadar risiko bertransaksi, melainkan tindak pidana yang dapat dan harus diproses secara hukum. Negara, dalam hal ini, memiliki kewajiban melindungi warga dari kejahatan siber melalui regulasi yang adaptif dan penegakan hukum yang transparan.

Dengan memahami langkah hukum yang tersedia, korban penipuan online diharapkan tidak lagi ragu untuk melapor. Keberanian melapor bukan hanya soal mencari keadilan pribadi, tetapi juga kontribusi penting dalam memutus mata rantai kejahatan digital yang semakin canggih.***

 

Source: Sylfia
Tags: hukum pidanakejahatan siberlapor penipuanpenipuan onlineUU ITE
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum

Next Post

Spanda 82 Tetap Solid, Halal Bihalal Jadi Momentum Pilih Ketua Baru

Related Posts

Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
Berita

Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

30/08/2026
Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa
Berita

Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa

30/08/2026
Sengketa Administrasi Lingkungan
Berita

Sengketa Administrasi Lingkungan

30/08/2026
Warga Pampang Tangguk Jaya Bersatu, Upacara Ngaben Pak Gurun Putu Sugiarto Berlangsung Khidmat
Berita

Warga Pampang Tangguk Jaya Bersatu, Upacara Ngaben Pak Gurun Putu Sugiarto Berlangsung Khidmat

30/08/2026
Reses Amproni di Sukoharjo, warga soroti kartu BPJS mati dan jalan rusak
Berita

Reses Amproni di Sukoharjo, warga soroti kartu BPJS mati dan jalan rusak

30/08/2026
Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38
Berita

Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38

29/08/2026
Next Post
Spanda 82 Tetap Solid, Halal Bihalal Jadi Momentum Pilih Ketua Baru

Spanda 82 Tetap Solid, Halal Bihalal Jadi Momentum Pilih Ketua Baru

Habbats Drink Gelar TikTok Talk, Isbedy dan Syaifuddin Tampil dengan Syair Lebaran

Habbats Drink Gelar TikTok Talk, Isbedy dan Syaifuddin Tampil dengan Syair Lebaran

Penggeledahan Toko Mas JSR, Aparat Diminta Telusuri Alur Distribusi Emas Ilegal

Penggeledahan Toko Mas JSR, Aparat Diminta Telusuri Alur Distribusi Emas Ilegal

Penemuan Mayat di Rumah Kontrakan Pringsewu, Polisi Pastikan Barang Tak Hilang

Penemuan Mayat di Rumah Kontrakan Pringsewu, Polisi Pastikan Barang Tak Hilang

Gunung Rajabasa Rawan Longsor, Bupati Lampung Selatan Gerak Cepat dengan Penanaman Pohon

Gunung Rajabasa Rawan Longsor, Bupati Lampung Selatan Gerak Cepat dengan Penanaman Pohon

Berita Terkini

  • Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
  • Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa
  • Sengketa Administrasi Lingkungan
  • Warga Pampang Tangguk Jaya Bersatu, Upacara Ngaben Pak Gurun Putu Sugiarto Berlangsung Khidmat
  • Reses Amproni di Sukoharjo, warga soroti kartu BPJS mati dan jalan rusak

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In