• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 4, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Babak Baru Sengketa PT San Xiong Steel, Finny Fong Gugat Penyidik Polda Lampung Lewat Praperadilan

MeldabyMelda
04/08/2026
in Berita
Babak Baru Sengketa PT San Xiong Steel, Finny Fong Gugat Penyidik Polda Lampung Lewat Praperadilan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sengketa hukum yang melibatkan PT San Xiong Steel Indonesia memasuki babak baru. Direktur sekaligus pemegang saham perusahaan, Finny Fong, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office AMJS & Associates, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Senin (3/8/2026).

Permohonan tersebut mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik Polda Lampung dalam perkara LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung. Di antaranya terkait penetapan tersangka, penahanan, penyitaan aset, hingga proses penyidikan terhadap Finny Fong.

Dalam permohonan yang diajukan, tim kuasa hukum mendalilkan bahwa rangkaian tindakan penyidikan tersebut diduga tidak sah, mengalami cacat formil, serta mengandung dugaan abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum.

BeritaLainnya

Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Lampung Selatan Perkuat Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

Oki Maradha Pratama Hadiri Pisah Sambut Kapolres Pringsewu, Ini Pesannya

Seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan praperadilan oleh hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kuasa Hukum Persoalkan Proses Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles, SH, mengatakan kliennya dijemput secara paksa di kawasan BSD, Tangerang, pada 21 Juli 2026 sebelum dibawa ke Polda Lampung.

ADVERTISEMENT

Menurut Aristoteles, saat proses tersebut berlangsung, Finny Fong meminta agar terlebih dahulu mendapatkan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo karena membutuhkan penanganan dokter spesialis kanker.

Tim kuasa hukum mendalilkan bahwa permintaan tersebut sempat disetujui. Namun, setibanya di Polda Lampung, pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud disebut tidak terlaksana.

Pada 22 Juli 2026, Finny Fong kemudian diperiksa sebagai saksi. Kuasa hukum menyebut pemeriksaan dilakukan setelah kliennya belum memperoleh waktu istirahat sejak malam sebelumnya.

Menurut dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan, pemeriksaan saksi tersebut belum selesai dan berita acara pemeriksaan atau BAP belum ditandatangani. Namun, penyidik disebut telah melakukan gelar perkara secara internal dan kemudian menetapkan Finny Fong sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Aristoteles mempertanyakan dasar hukum proses tersebut.

“Bagaimana mungkin gelar perkara dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara BAP saksi belum selesai dan belum menjadi bagian dari bahan gelar perkara. Ini yang kami nilai cacat prosedur,” ujar Aristoteles.

Legalitas Penjemputan Paksa Dipersoalkan

Selain status tersangka, tim kuasa hukum juga mempersoalkan legalitas tindakan penjemputan paksa terhadap Finny Fong.

Menurut mereka, penyidik seharusnya menerbitkan surat panggilan baru karena panggilan sebelumnya dinilai telah gugur setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025.

Dalil tersebut menjadi salah satu bagian yang akan diuji dalam proses praperadilan.

Penyitaan Pabrik Turut Digugat

Objek lain yang dipersoalkan adalah penyitaan aset PT San Xiong Steel Indonesia.

Kuasa hukum menilai penyitaan dilakukan terhadap kawasan pabrik dengan luas sekitar 11 ribu meter persegi tanpa adanya rincian objek yang disita sebagaimana yang mereka dalilkan diatur dalam KUHAP.

Aristoteles mengatakan tindakan tersebut berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Menurutnya, manajemen mengalami kesulitan menjalankan aktivitas usaha secara normal, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pekerja.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi berdampak terhadap ratusan pekerja yang menurut pihaknya tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang sedang diproses.

“Kami tentu juga mempertimbangkan dampak dari proses hukum ini terhadap para pekerja. Mereka memiliki hak yang harus tetap diperhatikan,” ujarnya.

Persoalkan Dua Perkara dan Putusan Pengadilan

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan proses penyidikan atas laporan polisi LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung dan LP/B/177/III/2026/SPKT/Polda Lampung.

Mereka mendalilkan perkara tersebut semestinya tidak kembali diproses karena sebelumnya telah terdapat putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai proses penyidikan kembali tersebut berpotensi bertentangan dengan asas res judicata serta mengandung dugaan abuse of process.

Aristoteles juga menyoroti penggunaan Putusan Peradilan Nomor 05 yang disebut menjadi salah satu dasar tindakan penyidik.

Menurutnya, putusan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Adanya dua produk putusan dari pengadilan dengan tingkat yang sama menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu kami berpendapat Putusan Nomor 05 tidak dapat dijadikan dasar tindakan penyidik dan bersifat non-executable,” katanya.

Minta Penetapan Tersangka hingga Penyidikan Dinyatakan Tidak Sah

Melalui permohonan praperadilan tersebut, Finny Fong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, serta rangkaian proses penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.

Aristoteles menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan upaya hukum untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya.

“Seluruh dalil dan argumentasi hukum akan kami sampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan praperadilan,” ujarnya.

Pekerja Harap Ada Kepastian Hukum

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, Eric, yang turut menghadiri persidangan bersama sejumlah perwakilan pekerja PT San Xiong Steel, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap proses praperadilan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama para pekerja yang terdampak terhadap kondisi operasional perusahaan.

Menurut Eric, kepastian hukum diperlukan agar kegiatan perusahaan dapat kembali berjalan normal dan hak-hak pekerja tidak terus terdampak.

“Kami mendukung agar persidangan ini menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum. Harapan kami, persoalan ini segera selesai sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan gaji karyawan yang selama ini menggantung bisa segera dibayarkan,” ujarnya.

Permohonan praperadilan tersebut kini akan memasuki proses persidangan untuk menguji berbagai dalil yang diajukan pihak pemohon.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dalil dan tudingan yang tercantum dalam permohonan praperadilan masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan belum menjadi putusan pengadilan. Keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, maupun proses penyidikan akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan hakim dalam persidangan.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Aristoteles SHBandar lampungBerita LampungFinny Fonghukum LampungLampungLaw Office AMJS AssociatespenahananPenetapan TersangkaPengadilan Negeri Tanjung Karangpenyidikan Polda Lampungpenyitaan asetPOLDA LAMPUNGPraperadilanPT San Xiong Steel IndonesiaSengketa PT San Xiong Steel
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Oki Maradha Pratama Hadiri Pisah Sambut Kapolres Pringsewu, Ini Pesannya

Next Post

Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Lampung Selatan Perkuat Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

Related Posts

Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Lampung Selatan Perkuat Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian
Berita

Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Lampung Selatan Perkuat Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

04/08/2026
Oki Maradha Pratama Hadiri Pisah Sambut Kapolres Pringsewu, Ini Pesannya
Berita

Oki Maradha Pratama Hadiri Pisah Sambut Kapolres Pringsewu, Ini Pesannya

04/08/2026
Pencemaran Nama Baik: Unsur Pidana dan Risiko Hukumnya
Berita

Pencemaran Nama Baik: Unsur Pidana dan Risiko Hukumnya

04/08/2026
Berita

04/08/2026
Pisah Sambut Kapolres Pringsewu Berlangsung Haru, Ini Pesan Bupati Riyanto
Berita

Pisah Sambut Kapolres Pringsewu Berlangsung Haru, Ini Pesan Bupati Riyanto

04/08/2026
Akuntabilitas Pejabat Publik
Berita

Akuntabilitas Pejabat Publik

04/08/2026
Next Post
Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Lampung Selatan Perkuat Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Lampung Selatan Perkuat Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

Berita Terkini

  • Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Lampung Selatan Perkuat Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian
  • Babak Baru Sengketa PT San Xiong Steel, Finny Fong Gugat Penyidik Polda Lampung Lewat Praperadilan
  • Oki Maradha Pratama Hadiri Pisah Sambut Kapolres Pringsewu, Ini Pesannya
  • Pencemaran Nama Baik: Unsur Pidana dan Risiko Hukumnya
  • (no title)

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In