SAMUDERA NEWS— Meskipun Pj Gubernur Lampung telah menetapkan harga beli singkong sebesar Rp1.400 per kilogram, sejumlah perusahaan di Lampung masih membeli singkong dengan harga yang lebih rendah dari yang disepakati. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ketidakpatuhan terhadap instruksi pemerintah daerah.
Wahrul Fauzi Silalahi, anggota DPRD Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa laporan dari petani menunjukkan bahwa banyak pengusaha belum menerapkan harga yang sudah ditetapkan, yakni Rp1.400 per kilogram dengan referensi 15 persen. “Saya mendapat laporan dari petani bahwa harga yang berlaku masih berada di kisaran Rp1.070 per kilogram dengan referensi 30 persen,” kata Wahrul, menyayangkan ketidaksesuaian harga tersebut.
Mantan Direktur LBH Lampung ini juga menegaskan bahwa pengusaha yang tidak mematuhi kesepakatan tersebut berisiko melanggar hukum. “Ini jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat, dan hal ini dapat berpotensi menjadi tindakan yang melawan hukum,” ujarnya.
Wahrul, yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra di DPRD Lampung, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan pemerintah. “Jika pengusaha tidak menghormati keputusan yang dipimpin oleh Pj Gubernur, berarti mereka tidak menghargai eksistensi negara. Jika pejabat tinggi seperti Pj Gubernur saja tidak dihormati, bagaimana dengan rakyat?” tambahnya.
Dalam menanggapi pengingkaran ini, Wahrul mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil. “Kami akan pelajari lebih dalam apakah ada peluang untuk mengambil langkah hukum. Tentu saja, Pemprov harus memberikan supervisi dan evaluasi terhadap kebijakan ini agar kesepakatan dapat terlaksana dengan baik, serta mengevaluasi izin usaha dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh,” tutupnya.***












