SAMUDERA NEWS- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Pringsewu, Eko Sumarmi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (12/3/2025). Menurutnya, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026.
“Ini sudah menjadi keputusan final berdasarkan hasil koordinasi melalui zoom meeting dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu,” ujar Eko Sumarmi.
Penundaan ini didasarkan pada Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) kebutuhan tahun 2024.
Eko menjelaskan bahwa dengan adanya penundaan pengangkatan PPPK, maka perlu dilakukan pengajuan surat susulan terkait penggajian. Sebelumnya, tenaga honorer yang dinyatakan lulus PPPK telah diajukan untuk diberhentikan dari sistem pembayaran gaji hingga Juni 2025, dengan asumsi mereka mulai menerima gaji PPPK pada Juli 2025. Namun, karena pengangkatan baru dilakukan pada Maret 2026, maka BKPSDM harus mengajukan surat kepada bupati untuk menyesuaikan kembali kebijakan penggajian mereka.
Dari total formasi 1.429 PPPK di Pringsewu, sebanyak 1.237 tenaga honorer telah dinyatakan lulus pada tahap pertama, sementara tahap kedua masih dalam proses seleksi administrasi.
Eko juga menegaskan bahwa setelah seluruh tenaga honorer yang ada di database resmi BKN diangkat menjadi PPPK, maka tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan Pemkab Pringsewu.
“Kami mengikuti aturan yang ada, tenaga honorer yang sudah lulus PPPK berarti tidak ada lagi honorer di Pringsewu sesuai dengan database BKN. Pengangkatan tenaga honorer baru juga sudah tidak diperbolehkan,” katanya.
Terkait tenaga kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD Pringsewu, Eko menjelaskan bahwa seleksi PPPK tetap mengacu pada sistem tes, bukan berdasarkan masa kerja. Selain itu, BLUD memiliki mekanisme tersendiri dalam merekrut pegawainya karena mereka digaji melalui sistem BLUD itu sendiri.
BKPSDM Pringsewu akan segera melaporkan hasil koordinasi dengan BKN kepada bupati untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut dalam menyikapi kebijakan penundaan pengangkatan ini.***












