• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

MeldabyMelda
24/08/2026
in Berita
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
ADVERTISEMENT

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

SAMUDRANEWS Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering mendengar istilah delik aduan dan delik biasa ketika membahas kasus pidana. Namun, tidak sedikit yang masih bingung mengenai perbedaan delik aduan dan delik biasa dalam hukum pidana.

Padahal, pemahaman mengenai kedua jenis delik ini sangat penting. Kesalahan memahami jenis delik dapat berdampak pada apakah suatu perkara dapat diproses hukum atau justru dihentikan.

Mengenal Delik dalam Hukum Pidana

Delik dalam hukum pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan sanksi pidana. Setiap delik memiliki karakteristik dan cara penanganan yang berbeda.

BeritaLainnya

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

Secara umum, delik dibedakan menjadi delik aduan dan delik biasa. Perbedaan utama terletak pada cara perkara tersebut dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

Apa Itu Delik Aduan?

Pengertian Delik Aduan

ADVERTISEMENT

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat melanjutkan perkara.

Jenis delik ini umumnya berkaitan dengan kepentingan pribadi seseorang. Negara memberi ruang kepada korban untuk menentukan apakah perkara tersebut perlu diproses atau tidak.

Contoh Delik Aduan

Contoh delik aduan antara lain pencemaran nama baik, penghinaan, dan perzinahan. Dalam kasus-kasus ini, proses hukum baru berjalan setelah korban mengajukan pengaduan resmi

Jika korban mencabut pengaduannya, maka proses hukum dapat dihentikan. Hal ini menunjukkan kuatnya peran korban dalam delik aduan.

Apa Itu Delik Biasa?

Pengertian Delik Biasa

Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari korban. Aparat penegak hukum dapat langsung bertindak begitu mengetahui adanya peristiwa pidana.

Delik ini dianggap merugikan kepentingan umum atau ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, negara berkepentingan untuk menindak pelaku tanpa menunggu laporan korban.

Contoh Delik Biasa

Contoh delik biasa antara lain pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan. Dalam kasus ini, meskipun korban atau keluarga korban tidak melapor, proses hukum tetap dapat berjalan.

Pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan perkara. Proses hukum tetap dilanjutkan demi kepentingan umum.

Perbedaan Utama Delik Aduan dan Delik Biasa

Peran Korban dalam Proses Hukum

Perbedaan delik aduan dan delik biasa paling jelas terlihat dari peran korban. Dalam delik aduan, korban memegang kendali atas dimulainya proses hukum.

Sebaliknya, dalam delik biasa, peran korban tidak menentukan berjalannya perkara. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk memprosesnya.

Dampak Pencabutan Laporan

Pada delik aduan, pencabutan pengaduan dapat menghentikan proses hukum. Hal ini sering terjadi ketika pihak-pihak memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun pada delik biasa, pencabutan laporan tidak menghentikan perkara. Proses hukum tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan.

Mengapa Perbedaan Ini Penting Dipahami?

Memahami perbedaan delik aduan dan delik biasa membantu masyarakat bersikap lebih bijak saat menghadapi masalah hukum. Pengetahuan ini juga mencegah kesalahpahaman dalam melapor atau menyikapi suatu perkara.

Dalam beberapa kasus, ketidaktahuan membuat korban berharap perkara dihentikan, padahal termasuk delik biasa. Situasi ini sering menimbulkan kekecewaan dan konflik baru.

Tantangan dalam Praktik Penegakan Hukum

Dalam praktik, batas antara delik aduan dan delik biasa tidak selalu dipahami dengan baik. Kurangnya sosialisasi hukum menjadi salah satu penyebabnya.

Selain itu, tekanan sosial dan emosional sering memengaruhi keputusan korban untuk melapor atau mencabut aduan. Hal ini menuntut kepekaan aparat penegak hukum.***

 

 

Source: Fitriyani
Tags: delik aduandelik biasaEdukasi Hukumhukum indonesiahukum pidanaPengadilanProses Hukumsistem peradilan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

Next Post

STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa

Related Posts

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
Berita

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

27/10/2026
59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
Berita

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

27/10/2026
Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
Berita

Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi

27/10/2026
Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
Berita

Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas

27/10/2026
Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera
Berita

Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

27/10/2026
Panji Padang Ratu Dukung Saburai Budaya Nusantara, Riset dan Pelestarian Sejarah Jadi Sorotan
Berita

Panji Padang Ratu Dukung Saburai Budaya Nusantara, Riset dan Pelestarian Sejarah Jadi Sorotan

27/10/2026
Next Post
STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa

STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana

Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana

Berita Terkini

  • Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
  • 59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
  • Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
  • Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
  • Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In