SAMUDERA NEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan Aceh dengan menangkap seorang kurir berinisial SA (56), warga Sumatera Selatan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 2.050,04 gram yang disembunyikan di bantalan casis truk.
Penangkapan dilakukan saat razia gabungan di Gerbang Tol Natar KM 96, Kecamatan Natar, Selasa (12/8/2025). Operasi ini melibatkan BNNP Lampung, Ditjen Bea Cukai Sumbagbar, dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, mengungkap pengungkapan bermula dari informasi pengiriman sabu dari jaringan Aceh ke wilayah Natar.
“Tim melakukan profiling kendaraan dan pengemudi. Saat diperiksa, ditemukan dua paket besar sabu bermerek Chinese of Tea yang disembunyikan di bagian bawah bak truk yang sudah dimodifikasi,” ujar Norman dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).
Selain barang bukti sabu, petugas menyita dua ponsel, dompet berisi Rp390 ribu, kartu ATM, STNK, dan truk Mitsubishi bernomor polisi B 9831 XU.
SA mengaku diperintah oleh buronan berinisial Baim, WNI asal Malaysia, dengan imbalan Rp10 juta per kilogram sabu. Awalnya, ia membawa lima kilogram dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, namun tiga kilogram telah diserahkan kepada seseorang yang belum teridentifikasi di Candi Mas, Natar, sebelum penangkapan.
“Tersangka ini bukan pemain baru. Tahun 2016, ia pernah divonis 17 tahun penjara atas kasus serupa,” tegas Norman.
BNNP Lampung memperkirakan keberhasilan kali ini menyelamatkan sekitar 20.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.
SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. BNNP Lampung kini memburu penerima barang dan jaringan di atasnya.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan indikasi peredaran narkoba untuk mewujudkan Lampung bersih dari narkoba,” pungkas Norman.***












