SAMUDERA NEWS– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu terus memberikan pendampingan kepada warga dalam proses penentuan batas dan legalitas hak atas tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap permohonan diolah secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tim Panitia A BPN Pringsewu, yang terdiri dari Nabilah Karimah, S.H., M.Kn., dan Ivan Rifky Widiatmoko, S.H., melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan penetapan batas tanah yang diajukan oleh Apri Prastowo. Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis (21/8/2025) di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan menjadi bagian dari proses tindak lanjut permohonan yang berkaitan dengan status kepemilikan dan batas bidang tanah. Untuk menghindari kesalahpahaman, pemeriksaan ini juga melibatkan warga sekitar sebagai saksi dan pihak yang berkepentingan langsung terhadap lokasi objek permohonan.
“Pemeriksaan lapangan bertujuan memperoleh keterangan langsung dari semua pihak, termasuk masyarakat sekitar, untuk memastikan keabsahan batas tanah yang dimohonkan. Hal ini penting agar tidak muncul sengketa di kemudian hari,” jelas Ulin Nuha. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPN dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Proses pemeriksaan lapangan berjalan lancar dan kondusif, dengan partisipasi aktif dari warga sekitar. Selain memastikan batas tanah sesuai permohonan, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara pemohon dan masyarakat, sehingga mempermudah penyelesaian administrasi pertanahan serta menjaga hubungan harmonis antarwarga.
Langkah-langkah yang dilakukan BPN Pringsewu ini menunjukkan keseriusan dalam mengawal legalitas hak tanah sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat terkait kepemilikan dan batas properti mereka.***












