SAMUDERA NEWS — Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (4/6/2025). Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, saat menyampaikan pengantar nota Ranperda, menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun melalui mekanisme yang ketat dan sesuai regulasi, yakni Permendagri No.86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri No.2 Tahun 2025.
“RPJMD ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan visi pembangunan daerah: Pringsewu Makmur — Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius,” tegasnya.
Visi besar tersebut dijabarkan dalam lima misi utama pembangunan, yaitu:
- Optimalisasi kualitas dan pemanfaatan sumber daya manusia,
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis keunggulan daerah,
- Tata kelola pemerintahan yang profesional, modern dan inovatif,
- Ketahanan dan kemandirian pangan yang berwawasan lingkungan,
- Peningkatan prasarana dan layanan dasar secara berkelanjutan.
Bupati Riyanto juga menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dan inklusif, melibatkan para pemangku kepentingan, serta disinergikan dengan arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
Dalam ranperda kedua, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI—prestasi yang diraih selama sepuluh tahun berturut-turut.
“Ini adalah bentuk konsistensi dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah yang baik. Ke depan, kita semua harus terus menjaga kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaporan sesuai aturan,” ujar Bupati.
Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Suherman dan dihadiri oleh Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat Kabupaten Pringsewu.***












